BNNP Lampung Musnahkan 82 Gram dan 2 Kg Ganja dari Empat Tersangka
Ajak stakeholder dan masyarakat berantas narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti narkotika golongan satu berupa sebanyak 82,981 gram sabu dan 2048,11 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut digelar di Krematorium Lempasing berada di Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).
Seluruh ganja dan sabu ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan disiram terlebih dahulu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Itu setelah sebelumnya dilakukan pengujian sampel secara acak, guna menguji keaslian barang bukti.
Baca Juga: BNN Lampung Musnahkan 5 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu, Kasus Libatkan 3 Napi!
1. Hasil penindakan 3 bulan terakhir
Terkait pemusnahan ini, Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Henry Julius Pardomuan Siahaan mengatakan, seluruh barang haram dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus dan penindakan kurun waktu 3 bulan terakhir.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut disita dari empat tersangka telah diamankan. Mereka masing-masing inisial SS, MRAT, MIS dan FTRN, keempatnya diamankan di Provinsi Lampung dalam tiga waktu berbeda.
"Awalnya, kami mendapatkan barang bukti ini dari tangan SS. Kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya," ujar Henry saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Kepala BNN RI: Lampung Peringkat 3 Kawasan Rawan Narkoba se-Indonesia