Diminta Besuk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Aniaya Istri

Terancam penjara 10 tahun

Pesisir Barat, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Pesisir Barat harus berurusan dengan hukum karena menganiaya sang istri. Korban mengalami sejumlah luka lebam dan pelaku kini telah ditangkap polisi.

Tersangka inisial UM (47) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Ia dibekuk tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Pesisir Barat.

"Benar, tersangka UM telah diamankan dan sudah kami mintai keterangan terkait laporan korban," ujar Kapolres Pesisir Barat AKBP, Alsyahendra saat dimintai keterangan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Ayah di Pesibar Tega Mencabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun

1. Korban meminta tersangka menjenguk anak sakit

Diminta Besuk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Aniaya IstriTersangka inisial UM (47) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. (Dok. Polres Pesisir Barat).

Alsyahendra mengatakan, perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula saat korban RN (42) mendatangi pelaku, untuk memberitahukan ketiga anaknya tengah sakit dan butuh biaya pengobatan, Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu, korban meminta tersangka untuk menjenguk anak-anak. Tapi UM langsung naik pitam dan melayangkan tuduhan tidak-tidak terhadap korban.

"Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka-luka lebam. Termasuk pada bagian kepala, kaki, sampai tangan," pungkasnya.

2. Polisi amankan tersangka dan barang bukti

Diminta Besuk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Aniaya Istriilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Pascamengalami penganiayaan tersebut, Alsyahendra menyampaikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.

Seiring penangkapan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sampai hasil Visum et Repertum tindak pidana penganiayaan. "Hasil pemeriksaan saat ini, tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini telah dilakukan penahanan," imbuhnya.

3. Terancam penjara 15 tahun

Diminta Besuk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Aniaya IstriIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam perkara ini, Alsyahendra menegaskan, tersangka dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2024 dan terancam pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp30 juta.

"Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidik melakukan pemberkasan perkara," tandas kapolres.

Baca Juga: Sempat Baku Tembak, Polisi Bekuk Perampok BRI Link Viral di Pesibar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya