Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Ternyata Punya Tanah Rp1,6 M di Lampung

Terbagi 4 bidang tanah masing-masing seluas 300 M²

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua lembaga antirasuan itu dijerat penyidik Polda Metro Jaya persangkaan Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times pada e-LHKPN KPK, Firli Bahuri diketahui memiliki 4 aset bidang tanah di Kota Bandar Lampung dari total kepemilikan harta kekayaan senilai Rp22,864 miliar.

Baca Juga: Festival Kebangsaan Unila, Undang Deretan Penyanyi Legend dan Ternama

1. Keempat aset bidang tanah tercantum hasil sendiri

Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Ternyata Punya Tanah Rp1,6 M di Lampungilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari catatan kekayaan Firli Bahuri dilaporkan pada 20 Februari 2023, untuk laporan periodik 2022, tercatat keempat aset bidang tanah itu tertulis keterangan berada di Kota Bandar Lampung, keempatnya masing-masing seluas 300 meter persegi.

Keempat aset bidang tanah tersebut didaftarkan Firli Bahuri merupakan hasil sendiri alias merupakan hasil pendapatannya, bukan melainkan dari warisan ataupun hibah.

2. Nilai tanah Firli di Bandar Lampung Rp1,6 miliar

Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Ternyata Punya Tanah Rp1,6 M di LampungKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi proyek. (IDN Times/Aryodamar)

Masih dari pantauan laporan harta kekayaan Firli Bahuri, keempat bidang tanah seluas 300 meter persegi itu masing-masing bernilai Rp412,5 juta. Alhasil, total seluruh aset berada di Kota Tapis Berseri itu Rp1,65 miliar.

Selain di Bandar Lampung, pensiunan jenderal bintang tiga ini juga mendaftarkan data harta berupa empat tanah dan bangunan lainnya berada di Kota Bekasi. Alhasil, kepemilikan seluruh aset tanah dan bangunan Rp10,443 miliar.

3. Terancam penjara seumur hidup

Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Ternyata Punya Tanah Rp1,6 M di LampungIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Seiring penetapan status tersangka dan penerapan pasal tersebut, Firli Bahuri diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut akan dikenai pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Diminta Besuk Anak Sakit, Suami di Pesisir Barat Aniaya Istri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya