Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke Jaksa
Polda Lampung tunggu hasil penelitian Kejati selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana mafia tanah, dengan modus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelimpahan berkas tersebut bakal diteliti lebih lanjut pihak Kejaksaan yang menjerat lima orang tersangka, mulai dari pensiunan Perwira Polri hingga eks pejabat BPN Lampung Selatan.
"Kemarin tim penyidik dipimpin Kasubdit II Harda Ditreskrimum sudah menyerahkan berkas tahap I ke Kejati Lampung untuk diteliti," ujar Pandra saat dimintai keterangan, Jumat (7/10/2022)
1. Berkas akan diteliti hingga 14 hari ke depan
Pandra melanjutkan, ada lima berkas perkara yang diserahkan dengan masing-masing atas tersangka pensiunan Perwira Pertama Polri berinisial SJO (80), Kepala Desa Gunung Agung SYT (68), dan Kepala Satpol PP Lampung Selatan eks Camat Sekampung Udik, SHN (58).
Kemudian Notaris dan PPAT berinisial RA (40) serta Pejabat Juru Ukur BPN Pesisir Barat sekaligus eks Juru Ukur BPN Lampung Selatan, FBM (44).
"Kita masih menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa, untuk perkembangan kasus dalam waktu 14 hari ke depan atas kelengkapan berkas perkara para tersangka," ungkap Kabid Humas.