Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke Jaksa

Polda Lampung tunggu hasil penelitian Kejati selama 14 hari

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana mafia tanah, dengan modus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelimpahan berkas tersebut bakal diteliti lebih lanjut pihak Kejaksaan yang menjerat lima orang tersangka, mulai dari pensiunan Perwira Polri hingga eks pejabat BPN Lampung Selatan.

"Kemarin tim penyidik dipimpin Kasubdit II Harda Ditreskrimum sudah menyerahkan berkas tahap I ke Kejati Lampung untuk diteliti," ujar Pandra saat dimintai keterangan, Jumat (7/10/2022)

1. Berkas akan diteliti hingga 14 hari ke depan

Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke JaksaDitreskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan tindak pidana mafia tanah modus pemalsuan dokumen SHM lahan 10 hektare Malang Sari. (IDN Times/Istimewa)

Pandra melanjutkan, ada lima berkas perkara yang diserahkan dengan masing-masing atas tersangka pensiunan Perwira Pertama Polri berinisial SJO (80), Kepala Desa Gunung Agung SYT (68), dan Kepala Satpol PP Lampung Selatan eks Camat Sekampung Udik, SHN (58).

Kemudian Notaris dan PPAT berinisial RA (40) serta Pejabat Juru Ukur BPN Pesisir Barat sekaligus eks Juru Ukur BPN Lampung Selatan, FBM (44).

"Kita masih menunggu informasi selanjutnya dari Jaksa, untuk perkembangan kasus dalam waktu 14 hari ke depan atas kelengkapan berkas perkara para tersangka," ungkap Kabid Humas.

2. Peristiwa tindak pidana berlangsung pada Juni 2020

Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke JaksaDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra turut menjelaskan, personel Ditreskrimum Polda Lampung menangkap kelima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SHM tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari.

Modusnya, kelima tersangka menjalin permufakatan membuat dan menggunakan surat palsu, atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik pada rangkaian proses penerbitan 6 SHM atas objek tanah 10 hektare di desa tersebut.

"Peristiwa tindak pidana ini terjadi pada Juni 2020. Selanjutnya keenam sertifikat tanah itu dijual SJO kepada saksi AM," ungkap Pandra.

3. Sertifikat lahan 10 hektare dijual Rp900 juta

Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke JaksaDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 SHM berikut Warkah 2020 dan kwitansi pembayaran pembelian tanah dari saksi AM kepada tersangka SJO sebesar Rp900 juta.

"Tindak pidana ini dilakukan bersama-sama oleh para tersangka," tandas Pandra.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya