Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan
Kuasa hukum akan sampaikan duplik pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), M Sulton. Pembacaan replik terhadap nota pembelaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/5/2022).
Menurut JPU Roosman Yusa, pembelaan Kuasa Hukum M Sulton disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya yaitu, menjatuhkan keputusan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa tidak dapat dibenarkan.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas tindak pidana telah dilakukan M Sulton, serta tuntutan pidana penjara terhada diri terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dikarenakan tindak pidana dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum," ujarnya, saat membacakan replika dalam persidangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pesawaran, Terancam 20 Tahun Penjara
1. JPU sebut terdakwa edarkan sabu 92,6 Kg
Lebih lanjut Yusa menyampaikan, JPU tetap pada tuntutan awal yaitu, menuntut M Sulton pidana hukuman mati, karena terlibat peredaran narkotika golongan 1 berat lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman yaitu, berupa 92 bungkus teh china berisi serbuk kristal diduga narkotika sabu-sabu berat total 92.6 Kg.
Maka dari itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan diajukan tim Penasihat hukum terdakwa dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah disampaikan Rabu, 27 April 2022 lalu.
"Kami mohon maaf kepada tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa, apabila segala penyampaian uraian ataupun rangkaian tindakan dalam penanganan perkara ini terdapat kata-kata atau tindakan kurang berkenan," imbuhnya.
Baca Juga: Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Sampaikan Poin Keberatan di Persidangan