952 Caleg DPRD Provinsi Lampung Masuk DCT, 2 Bacaleg Tak Penuhi Syarat
DCT DPRD Kota Bandar Lampung 608 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menyatakan, dua dari total 954 Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ismanto mengatakan, ketetapan itu pascamenggelar rapat pleno internal menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.
"Ya, kemarin sudah diplenokan, total yang masuk DCT (Daftar Calon Tetap) ada 952. Tetapi diumumkan besok di laman KPU, supaya ini dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: [Wansus] Grisella Sinulingga, Mahasiswi Rantau Wisudawan Terbaik ITERA
1. Dua bacaleg TMS DPRD Provinsi Lampung dari PPP dan Partai Demokrat
Berdasarkan hasil rapat pleno internal tersebut, Ismanto melanjutkan, dua bacaleg dinyatakan TMS ialah caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah menyatakan mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Kemudian bacaleg atas nama Zam Zanariah dari Partai Demokrat. Ia diketahui masuk dalam daftar keikutsertaan Pileg 2024 secara ganda eksternal.
"Dalam data yang kami peroleh, atas nama Zam Zanariah terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Santriwati, Kemenag Lampung: Bukan Ponpes Tapi LKSA