Pemerintah Larang Mudik, Ini Syarat Masuk Bandar Lampung
Pengamanan posko COVID-19 dan operasi ketupat digabung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan rapat koordinasi bersama Polresta Bandar Lampung dan stakeholder terkait dalam rangka kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Dalam rapat tersebut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menyampaikan, terkait mudik lebaran memang ada larangan dari pemerintah pusat. Namun kebijakan tersebut akan sulit untuk mengontrol masyarakat seperti pedagang, karyawan swasta selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri.
"Tidak ada kewajiban untuk tidak mudik dan tidak ada landasan hukumnya untuk memenjarakan mereka yang tetap mudik. Mungkin kalau ASN, TNI, POLRI takut sama atasannya dan bisa diberi sanksi," ujarnya, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Melongok Mural Flyover Jalan Sultan Agung Bandar Lampung, Tema Unik
1. Membuat pos pelayanan digabung dengan posko COVID-19
Polresta Bandar Lampung akan membuka dua pos pelayanan di depan Ramayana Tanjungkarang Jalan Raden Intan dan Tugu Radin Inten Rajabasa serta enam pos pengamanan di setiap gerbang masuk Bandar Lampung.
Menurut Yan Budi, pos pengamanan ini akan digabung dengan pos pengamanan COVID-19. Tujuannya, agar penyebaran personel semakin banyak dan semakin aman.
"Kalau dipecah-pecah mubazir poskonya. Kalau misal posko operasi ketupat kecil tinggal ditambah tenda," terangnya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021