Pecah Ban Picu Kecelakaan di Tol Lampung, Ini Sorotan Ditlantas Polda
Pekan ini terjadi dua kasus lakalantas di jalan tol Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pekan ini terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Lampung. Kejadian ini menyebabkan tiga orang tewas dan ada yang mengalami luka berat.
Kejadian pertama, Minggu (19/12/2020) sekitar pukul 16.12 WIB di Km 169 Terpeka. Kejadian ini bermula saat mobil Suzuki Splash Nopol BG 1057 UA dari Bakauheni menuju Kayu Agung, Sumatera Selatan mengalami pecah ban. Pengemudi tak mampu mengendalikan laju kendaraan, terjadi out of control.
Mobil masuk ke right of way sehingga kendaraan menghadap selatan dan posisi roda kanan di atas. Imbas kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat.
Kejadian kedua keesokan harinya pukul 05.50 WIB. Lokasi kecelakaan di Jalur A Km 200 JTTS ruas Terpeka. Mobil Toyota Fortuner melaju dari arah Kayu Agung, Sumatera Selatan menuju Bakauheni, Lampung Selatan. Tiba-tiba di Km 200, mobil ini pecah ban belakang sebelah kanan. Dua penumpang tewas dalam kecelakaan ini dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa nahas tersebut ditanggapi oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
Baca Juga: Dirlantas Polda Prediksi Terjadi Dua Tahap Arus Mudik dan Balik Nataru
1. Banyak faktor menyebabkan kecelakaan di jalan tol
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, ada banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan di jalan tol. Misalnya, kondisi ban yang sudah kedaluwarsa (umur ban lebih dari 4 tahun. Faktor lainnya, jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras.
"Juga ketebalan ban sudah menipis dan tidak layak. Pun tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan. Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam,” ujarnya, Rabu (23/12/2020).
Donny menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Contohnya, melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan dan pembagian jadwal patroli.
Baca Juga: Ditlantas Polda Lampung Antisipasi Titik Rawan Macet Nataru