TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pecah Ban Picu Kecelakaan di Tol Lampung, Ini Sorotan Ditlantas Polda 

Pekan ini terjadi dua kasus lakalantas di jalan tol Lampung

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Pekan ini terjadi dua kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Lampung. Kejadian ini menyebabkan tiga orang tewas dan ada yang mengalami luka berat.

Kejadian pertama, Minggu (19/12/2020) sekitar pukul 16.12 WIB di Km 169 Terpeka. Kejadian ini bermula saat mobil Suzuki Splash Nopol BG 1057 UA dari Bakauheni menuju Kayu Agung, Sumatera Selatan mengalami pecah ban. Pengemudi tak mampu mengendalikan laju kendaraan, terjadi out of control.

Mobil masuk ke right of way sehingga kendaraan menghadap selatan dan posisi roda kanan di atas. Imbas kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat.

Kejadian kedua keesokan harinya pukul 05.50 WIB. Lokasi kecelakaan di Jalur A Km 200 JTTS ruas Terpeka. Mobil Toyota Fortuner melaju dari arah Kayu Agung, Sumatera Selatan menuju Bakauheni, Lampung Selatan. Tiba-tiba di Km 200, mobil ini pecah ban belakang sebelah kanan. Dua penumpang tewas dalam kecelakaan ini dan satu korban lainnya mengalami luka berat. 

Peristiwa nahas tersebut ditanggapi oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

Baca Juga: Dirlantas Polda Prediksi Terjadi Dua Tahap Arus Mudik dan Balik Nataru

1. Banyak faktor menyebabkan kecelakaan di jalan tol

kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Senin (21/12/2020). (IDN Times/Istimewa).

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, ada banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan di jalan tol. Misalnya, kondisi ban yang sudah kedaluwarsa (umur ban lebih dari 4 tahun. Faktor lainnya, jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras.

"Juga ketebalan ban sudah menipis dan tidak layak. Pun tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan. Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam,” ujarnya, Rabu (23/12/2020).

Donny menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Contohnya, melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan dan pembagian jadwal patroli.

2. Upaya pengamanan jalan tol jelang Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi Infrastruktur (Jalan Tol) (IDN Times/Arief Rahmat)

Antisipasi pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polda Lampung sudah mengarahkan patrol nonstop bergantian antara petugas Sat PJR dengan petugas Pengelola Jalan Tol yaitu PT. Hutama Karya

“Degan menempatkan kendaraan patroli itu berada di bahu jalan. Yakni jalur paling kiri dengan kecepatan rendah di jalur A dan B. Tujuannya untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan," jelas Donny.

3. Membuat pos pantau

IDN Times/Istimewa

Selain itu  terdapat juga imbauan melalui spanduk layar monitor agar pengendara untuk tidak melebihi kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Serta melakukan imbauan-imbauan di rest area, melalui pengeras suara.

"Membuat pos pantau di sepanjang jalur tol dan pospam di rest area. Melakukan imbauan dengan running text di mobil patroli yang berada didalam tol," ucapnya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Lampung Antisipasi Titik Rawan Macet Nataru

Berita Terkini Lainnya