Masa Tenang, Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 2.080 APK Paslon
Sudah ada 1.757 APK milik paslon yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan wali kota (Pilwali ) Bandar Lampung sudah memasuki masa tenang. Sebanyak 1.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah disiapkan di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Bandar Lampung sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Batal Ganti Petugas KPPS Hasil Rapid Test Reaktif
1. Ada 2.800 APK yang ditertibkan
Menurut Ketua Bawaslu, Chandrawansah, APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak dicopot oleh paslon setelah masa kampanye selesai. Chandra memprakirakan ada sekitar 2.800 APK yang akan ditertibkan sebelum menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Sebelum masa tenang sudah ada 1.757 APK milik paslon yang melanggar dan sudah ditertibkan. APK yang melanggar tersebut rinciannya adalah millik Rycko Menoza dan Johan Sulaiman 830 APK, M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo 522 APK, kemudian Eva Dwiana dan Deddy Amrullah 405 APK.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana Kampanye