Buntut Diskualifikasi Paslon, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP
Bawaslu Lampung dituding melakukan konspirasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menargetkan tujuh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dipecat, atau tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu kembali.
Hal itu diungkapkan setelah tujuh anggota Bawaslu Lampung dianggap melakukan koordinasi dan rapat untuk diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako-Wawako) Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Koordinator KRLUPB, Rakhmat Husein, mengaku siap mengikuti sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan berlangsung di KPU Provinsi Lampung, Senin (8/3/2021) pukul 09.00 WIB mendatang.
Baca Juga: Ini Dasar KPU Balam Ikut Putusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy
1. Bukan bagian dari tim kemenangan Eva Dwiana - Deddy Amarullah
Saat konferensi pers, Jumat (5/3/2021), Rakhmat Husein menegaskan jika koalisi yang ia koordinir bukan bagian dari tim kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Namun Pihaknya siap bertarung total dengan kekuatan penuh untuk mengikuti sidang.
"Insya Allah tidak ada titik atau koma yang kami tinggalkan dalam sidang nanti," kata dia.
Baca Juga: PK Yusuf-Tulus Ditolak MA, Kuasa Hukum Eva Dwiana: Sejak Awal Kami Yakin