TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Eva Angkat Bicara Rencana Penutupan Superblok Way Halim

Superblok Wayhalim masih belum kantongi izin AMDAL

Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Intinya Sih...

  • Wali Kota Bandar Lampung santai terkait rekomendasi penutupan Superblok Way Halim oleh DPRD
  • Superblok Way Halim belum memiliki izin AMDAL, seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat
  • DPRD merekomendasikan penutupan pembangunan perumahan dan ruko superblok karena belum mengantongi izin AMDAL

Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi santai terkait rekomendasi penutupan Superblok Way Halim oleh DPRD Kota Bandar Lampung.

Diketahui mega proyek tersebut memang sempat ramai dibicarakan dan mendapat protes masyarakat setempat lantaran belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Lahan superblok seluas 20 hektare tersebut awalnya akan dibangun menjadi kawasan perkotaan baru oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Sebanyak 12 hektare dibangun destinasi wisata seperti minizoo, play ground, waterpark, mall, dan apartemen. Sedangkan 8 hektare sisanya akan dibangun ruko dan perumahan.

“Gak jadi masalah. Yang gak sesuai itu kan yang sebelah sana (8 hektare), yang buat ruko-ruko. Tapi yang satu lagi (12 hektare) menurut Bunda sudah bagus, karena akan jadi pariwisata di Bandar Lampung,” kata Eva ketika diwawancarai usai hadiri rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: WALHI Lampung Kecam Alih Fungsi Hutan Kota Balam jadi Superblok

1. Eva berharap PT HKKB bisa melakukan sosialisasi pada masyarakat soal superblok

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Meski begitu, Eva melanjutkan terkait masalah izin AMDAL tersebut pihaknya akan kembali melakukan evaluasi. Tak hanya itu, menurutnya PT HKKB juga seharusnya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum melakukan pembangunan. 

“Kalau ada masukan dari masyarakat itu justru bagus, bisa kita teliti lagi seperti apa. Bisa kita evaluasi lagi. Tapi pihak perusahaan juga harus bisa menjelaskan pada masyarakat nanti itu mau dibuat apa,” jelasnya.

Ia berharap, pembangunan superblok bisa menjadikan Bandar Lampung sebagai tujuan wisata bagi masyarakat khususnya di luar Kota Bandar Lampung bahkan luar Provinsi Lampung.

2. Rekomendasi dikeluarkan bersikap mutlak karena belum ada AMDAL

Kondisi lahan tadinya taman hutan kota Bandar Lampung kini rencananya akan dibangun kawasan superblok. (Dok. WALHI Lampung)

Pada Kamis (25/1/2024) lalu DPRD Kota Bandar Lampung telah mengumumkan untuk merekomendasikan penutupan pembangunan perumahan dan ruko superblok di lahan bekas hutan kota saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama OPD pemkot dan stakeholder lain.

Alasannya, karena lahan pembangunan itu belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Saat ini surat rekomendasi untuk Pemkot Bandar Lampung tersebut masih dalam proses persetujuan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.

"Intinya dalam surat rekomendasi tersebut PT HKKB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut, karena sampai hari ini pihaknya belum memenuhi izin dan lain-lain. Kita harus tegas dengan menutupnya terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi). 

Berita Terkini Lainnya