Perwali Angkot, Pengusaha Angkutan Wajib Berbentuk Badan Hukum?
Angkot akan diuji kelayakannya dari kondisi mesin dan pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Peraturan Walikota (perwali) tentang trayek angkutan umum di Kota Bandar Lampung, pemilik kendaraan angkot wajib berbadan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu ketika diwawancarai IDN Times, Jumat (17/11/2023).
“Benar, jadi nanti kepemilikan kendaraan (angkot) ini harus berbentuk badan hukum. Seminimal mungkin berbentuk koperasi. Karena kalau dulu kan (usaha) angkot ini perorangan saja bisa masuk tapi sekarang harus bentuk koperasi,” jelasnya.
Baca Juga: Angkot Bandar Lampung akan Hidup Kembali, Perwali Trayek Masih Proses
1. Perwali trayek angkot sudah mempertimbangkan dari sudut pandang masyarakat dan pemilik usaha angkot
Socrat mengatakan, kebijakan koperasi untuk pengusaha angkot tersebut bukan ide dari pemerintah kota melainkan sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Sehingga pemda hanya melaksanakan sesuai perintah saja.
“Tujuan kita untuk menghidupkan kembali angkot ini kan menanggapi kemauan masyrakat yang ingin melihat angkutan umum selain online. Sekaligus bisa memfasilitasi keinginan pihak ketiga atau yang bisa mengoperasionalkan angkutannya,” tuturnya.
Socrat pun meminta pengusaha angkot tidak merasa khawatir karena perwali trayek angkot ini sudah mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan juga dari sisi pengusaha atau pemilik angkot.
Baca Juga: UMP 2024 Lampung Diprediksi Hanya Naik 4 Persen, Buruh: Tidak Rasional