TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perwali Angkot, Pengusaha Angkutan Wajib Berbentuk Badan Hukum?

Angkot akan diuji kelayakannya dari kondisi mesin dan pajak

Angkot Lampung. (Instagram/kapten_muda_official)

Bandar Lampung, IDN Times - Peraturan Walikota (perwali) tentang trayek angkutan umum di Kota Bandar Lampung, pemilik kendaraan angkot wajib berbadan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu ketika diwawancarai IDN Times, Jumat (17/11/2023).

“Benar, jadi nanti kepemilikan kendaraan (angkot) ini harus berbentuk badan hukum. Seminimal mungkin berbentuk koperasi. Karena kalau dulu kan (usaha) angkot ini perorangan saja bisa masuk tapi sekarang harus bentuk koperasi,” jelasnya.

Baca Juga: Angkot Bandar Lampung akan Hidup Kembali, Perwali Trayek Masih Proses

1. Perwali trayek angkot sudah mempertimbangkan dari sudut pandang masyarakat dan pemilik usaha angkot

Trotoar jalan Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Socrat mengatakan, kebijakan koperasi untuk pengusaha angkot tersebut bukan ide dari pemerintah kota melainkan sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat. Sehingga pemda hanya melaksanakan sesuai perintah saja.

“Tujuan kita untuk menghidupkan kembali angkot ini kan menanggapi kemauan masyrakat yang ingin melihat angkutan umum selain online. Sekaligus bisa memfasilitasi keinginan pihak ketiga atau yang bisa mengoperasionalkan angkutannya,” tuturnya.

Socrat pun meminta pengusaha angkot tidak merasa khawatir karena perwali trayek angkot ini sudah mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan juga dari sisi pengusaha atau pemilik angkot.

2. Tak harus baru, kendaraan boleh beroperasi asal lolos uji kelayakan

Angkot Lampung. (Instagram/fikriwiranata94)

Terkait mobil operasional, Socrat pun mengaku perwali juga akan mengatur syarat teknis atau kondisi mobil yang boleh beroperasi di jalanan Bandar Lampung. Ia tidak menjelaskan secara spesifik usia kendaraan boleh beroperasi namun dari segi kondisi harus baik.

“Ada peraturan soal itu juga. Saya kurang tahu detailnya tapi intinya mobil yang beroperasi pasti layak karena akan ada pengujiannya. Layak jalan baik dari pajak maupun mesinnya,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan kendaraan tersebut tidak harus baru. Sehingga walau keluaran tahun lama pun namun jika masih bisa atau layak jalan tetap boleh beroperasi.

Baca Juga: UMP 2024 Lampung Diprediksi Hanya Naik 4 Persen, Buruh: Tidak Rasional

Berita Terkini Lainnya