Kronologi Penangkapan Dua Polisi Pelaku Pencurian Honda Brio di Mall
Pelaku sempat mengatakan mobil tersebut adalah miliknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua orang bintara Polda Lampung diduga melakukan pencurian mobil Honda Brio merah di area parkir Mall Boemi Kedaton Agustus 2023 lalu akhirnya ditangkap oleh Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap keduanya di rumah kontrakan mereka.
“Iya pelaku adalah Bripda CD dan Bripda FW. Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor mengamankan mereka di rumah kontrakan bersama Honda Brio merah berpelat palsu di Sukarame Bandar Lampung Kamis dini hari (12/10/2023),” katanya ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Pencurian Mobil di Mall Lampung Terkuak, Ternyata Pelakunya 2 Polisi
1. Kronologi kejadian
Diketahui 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, seorang warga asal Kabupaten Lampung Timur bernama M Rizal Tengku Triawan (24) mengaku kehilangan satu unit mobil di pusat perbelanjaan Mall Boemi Kedaton Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
M Rizal kehilangan mobil Honda Brio nomor polisi BE 1682 GG saat kendaraan merah tersebut terparkir di MBK. Sedangkan ia bersama keluarganya sedang berbelanja di mall tersebut.
Setelah satu jam berkeliling dan hendak pulang, ternyata mobilnya telah raib. Ia pun sempat berkeliling tempat parkir namun mobilnya tetap tak ada. Akhirnya ia memeriksa CCTV dan ternyata mobilnya sudah keluar dari mall.
Diketahui M Rizal memang menaruh karcis mobilnya di dalam dasbor mobil sehingga pelaku bisa langsung membawa lari kendaraan tersebut. Diperkirakan kerugian M Rizal atas kejadian tersebut adalah Rp150 juta
Baca Juga: Preman Lamteng Tembak Mati Anak Petani, Ditangkap di Tasikmalaya