TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadwal PPDB TK, SD dan SMP Bandar Lampung, Bisa Lapor Kecurangan PPDB

Disdikbud akan bentuk tim penanganan kecurangan PPDB

Ilustrasi siswa (Unsplash.com/Syahrul Alamsyah)

Intinya Sih...

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP TA 2024/2025 akan segera dimulai di Kota Bandar Lampung.
  • PPDB akan dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, biling (zonasi bina lingkungan), perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
  • Disdikbud Kota Bandar Lampung membentuk panitia PPDB untuk mengawasi proses PPDB dan menerima laporan kecurangan dari masyarakat.

Bandar Lampung, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) TA 2024/2025 akan segera dimulai.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Mulyadi mengatakan pada tahun ajaran ini, disdikbud akan mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023 terkait pedoman pelaksanaan PPDB.

“Lalu kita buat turunannya yakni Keputusan Kepala Disdikbud Bandar Lampung tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan PPDB dengan sistem pendaftaran PPDB 2024 yang masih sama seperti 2023 yakni melalui empat jalur,” katanya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Blackout Peristiwa Luar Biasa, Akademisi ITERA: Perlu Peremajaan Aset

1. Kuota jalur masuk PPDB tingkat TK sampai SMP

ilustrasi siswa SMP (IDN Times/Sukma Sakti)

Mulyasi menjelaskan, untuk jalur paling krusial yakni zonasi diperuntukan bagi peserta didik dengan domisili berada dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan dituju. Jalur ini memiliki kuota terbanyak yakni tingkat SD paling sedikit 70 persen dan SMP 50 persen dari daya tampung sekolah.

“Terus kita ada Biling (Zonasi Bina Lingkungan atau Afirmasi). Ini untuk peserta didik yang dari keluarga tak mampu yang domisilinya di dalam atau luar zonasi sekolah tujuan. Ini kuotanya paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah,” ujarnya.

Kemudian Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua memiliki kuota paling banyak 5 persen, dan jalur prestasi yang dibagi menjadi jalur prestasi akademik dan non akademik (30 persen dari daya tampung sekolah).

“Akademik dilihat dari nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai dengan ketentuan sekolah berakreditas A 15 persen dari jumlah siswa kelas 6, akreditas B 10 persen, dan akreditas C 5 ersen,” jelasnya.

2. Cara melapor jika melihat kecurangan PPDB

Sementara untuk indikasi adanya kecurangan dalam proses PPDB, Mulyadi mengatakan pihaknya akan membentuk panitia PPDB untuk mengawasi jalannya proses PPDB di Kota Bandar Lampung.

“Masyarakat juga tentu bisa dan sangat disarankan untuk ikut melakukan pengawasan. Nantinya kita juga ada tim penanganan pengaduan PPDB dari berbagai lintas pemangku kepentingan pendidikan. Mereka juga yang akan menerima laporan kecurangan PPDB,” paparnya.

Masyarakat bisa mendatangi sekretariat unit pengaduan masyarakat (UPM) di satuan pendidikan masing-masing jika hendak melapor. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa ajukan keluhan, kritik, dan saran.

Berita Terkini Lainnya