PDIP Bakal Panggil Reihana, Imbas Sosialisasi Gunakan Lambang Gerindra

Klarifikasi dilakukan divisi hukum PDIP

Intinya Sih...

  • DPD PDIP Lampung memanggil calon wali kota Bandar Lampung Reihana terkait sosialisasi tote bag bergambar logo Gerindra dan Prabowo di tempat ibadah.
  • Klarifikasi dilakukan oleh tim divisi hukum PDIP langsung terhadap Reihana terkait pelanggaran aturan kampanye di tempat ibadah.
  • Pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pemilu sesuai dengan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, yang dapat berdampak hukuman pidana.

Bandar Lampung IDN Times - DPD PDIP Lampung bakal memanggil calon wali kota Bandar Lampung Reihana. Tujuan pemanggilan guna meminta klarifikasi terkait sosialisasi dilakukan Reihana membagikan tote bag ke warga tapi bergambar logo Gerindra dan Prabowo di tempat ibadah Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono mengatakan pihaknya masih belum mengetahui bagaimana kejadian aslinya seperti apa. "Saya rasa siapapun ada tempat yang tidak boleh (sosialisasi) jika orang politisi pasti paham itu tidak boleh, tapi saya tidak tahu ceritanya bagaimana," katanya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Diusung PDIP, Reihana Sosialisasi ke Warga Bagi Tote Bag Logo Gerindra

1. Klarifikasi dilakukan divisi hukum PDIP

PDIP Bakal Panggil Reihana, Imbas Sosialisasi Gunakan Lambang GerindraSekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono. (IDN Times/Muhaimin Abdullah).

Sutono menyampaikan, pihaknya akan memanggil Reihana terkait sosialisasi yang dilakukan olehnya. Klarifikasi terhadap Reihana akan dilaksanakan tim divisi hukum PDIP langsung.

"Nanti Reihana akan kami panggil untuk klarifikasi. Tapi kalau itu ada mungkin kelalaian oleh timnya atau barangkali situasinya itu tidak sedang kampanye," jelasnya.

Sutono menyampaikan, PDIP akan menghormati peraturan pemilu sesuai dengan perundang-undangan. "Kami semua paham jika kampanye itu ada tempat tempat yang dilarang, jadi kami semua harus menghormatinya aturan itu," ujarnya.

2. PDIP hormati aturan pemilu

PDIP Bakal Panggil Reihana, Imbas Sosialisasi Gunakan Lambang GerindraIlustrasi larangan kampanye di tempat ibadah. (Dok. Bawaslu).

Reihana membagikan tote bag dengan foto dirinya sebagai calon walikota Bandar Lampung di tempat ibadah. Padahal, tempat ibadah menjadi salah satu tempat yang dilarang sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023.

Bahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu, pelanggaran terhadap aturan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.

3. Tote bag berisi sajadah

PDIP Bakal Panggil Reihana, Imbas Sosialisasi Gunakan Lambang GerindraIlustrasi menggelar sajadah. (pexels.com/Thirdman)

Diketahui bakal calon Wali kota Bandar Lampung Reihana diusung oleh PDIP membagikan tote bag bergambar dirinya dengan logo partai Gerindra.

Tote bag berisi sajadah tersebut dibagikan di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Senin (9/9/2024). Reihana  maju sebagai bakal calon wali kota Bandar Lampung berpasangan dengan Aryodhia Febriansyah.

Baca Juga: Profil Reihana Calon Wali Kota Bandar Lampung, Eks Kadinkes 14 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya