Disahkan KPU jadi Paslon, Dawam-Ketut Cabut Gugatan ke Bawaslu Lamtim

Kuasa hukum apresiasi KPU RI

Intinya Sih...

  • Kuasa hukum pasangan calon Lampung Timur mengapresiasi KPU RI atas penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon.
  • Surat KPU RI No 2038/PL.02.2-SD/06/2024 dianggap tepat untuk menghentikan polemik politik di daerah.
  • Bawaslu Lampung Timur dipuji karena bersikap independen dan netral dalam memproses laporan klien kuasa hukum tersebut.

Lampung Timur, IDN Times - Robert O Aruan, SH.,MH,CLA.,CPM, Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung timur Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan menyatakan, pasca terbitnya surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan satu pasangan calon, maka sudah sewajarnya KPU Lampung Timur menerima, memverifikasi dan meregister berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. 

"Itu agar bisa ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan bisa berkompetisi secara jujur dan adil," jelasnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (12/9/2024).

Robert menambahkan, sangat mengapresiasi KPU RI menurutnya sudah tepat menerbitkan Surat KPU RI No 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tersebut. Tujuannya, untuk menghentikan polemik dan gejolak politik di daerah.

"Dengan mengubah frasa usulan penggantian calon harus berdasarkan persetujuan gabungan partai koalisi menjadi partai yang merubah dukungan hanya menyampaikan pemberitahuan kepada gabungan partai koalisi dan pasangan calon lainnya. Sebab hak untuk dipilih dan memilih itu melekat pada setiap orang dan secara eksplisit diatur oleh undang undang," paparnya.

Robert juga mengapresiasi Bawaslu Lampung Timur memroses laporan kliennya sebagai Pemohon. "Karena artinya Bawaslu bersikap independen dan netral yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum demi menjaga demokrasi di Lampung Timur pada khususnya," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, terbitnya surat KPU RI No 2038/PL.02.2-SD/06/2024 maka hari ini KPU menaati Surat KPU RI tersebut dan telah menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Terkait gugatan disampaikan ke Bawaslu, Robert mengatakan, Pemohon mencabut permohonan sengketa tersebut di Bawaslu.

Baca Juga: Pilkada Lamtim Batal Lawan Kotak Kosong, KPU Sahkan Dawam-Ketut

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya