TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara, Syarat dan Biaya Pendaftaran Izin Edar PIRT dan MD di Lampung

Semua produk makanan wajib ada izin edar

ilustrasi membaca label kemasan (pexels.com/Laura James)

Intinya Sih...

  • Memastikan nomor izin edar pada makanan berkemasan sangat penting untuk keamanan konsumen
  • Izin edar terbagi menjadi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan MD (Makanan Dalam), dengan perbedaan risiko dan tempat produksi
  • Pengusaha dapat mendaftarkan izin edar ke dinas kesehatan atau BBPOM, dengan biaya pendaftaran mulai dari Rp250 ribu hingga jutaan rupiah

Bandar Lampung, IDN Times - Memastikan adanya nomor izin edar pada produk makanan berkemasan merupakan salah satu hal wajib dilakukan oleh konsumen. Dengan begitu, makanan hendak dikonsumsi akan terjamin keamanannya khususnya dari bahan berbahaya.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan nomor izin edar ada dua jenis yakni PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan MD (Makanan Dalam).

“Perbedaan PIRT dan MD ini lebih ke arah risiko dari produk itu. Jadi untuk produk berisiko tinggi dalam artian misalnya membutuhkan sterilisasi, bahannya dari daging, susu, dan hasil olahannya itu wajib MD. Tapi jika risikonya rendah seperti kripik, roti itu bisa PIRT,” katanya,  Rabu (27/3/2024).

Selain pada tingkat risiko, Ani juga menjelaskan perbedaan mendasar PIRT dan MD ada pada tempat produksinya. Izin PIRT dapur produksi masih menjadi satu dengan rumah tangga. Sedangkan industri MD, harus terpisah dengan rumah tempat produksinya.

“Misalnya tempat produksinya di dapur ya pintunya harus terpisah antara tempat produksi dan rumah tangga, gak boleh jadi satu itu MD. Pabrik besar pun jika risiko produknya rendah dan satu pintu dengan rumah tangga boleh PIRT. Tapi kalau produksinya sudah pakai mesin, nah itu biasanya diminta untuk MD,” jelasnya.

Baca Juga: BBPOM Bandar Lampung Dapati Produk Pangan Kedaluwarsa Jelang Lebaran

1. Cara mendapatkan izin edar bagi pengusaha pemula

Produk UMKM Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jika sudah mengetahui jenis izin edar bagi usahanya, Ani mengatakan pengusaha bisa langsung mendaftarkan izin edar ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat jika usahanya termasuk PIRT dan ke BBPOM di Bandar Lampung jika masuk kategori MD.

“Kalau izin MD langsung saja datang ke BBPOM yang ada di Jalan Dokter Susilo Nomor 105, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung. Ikuti prosedurnya nanti akan diproses,” ujarnya.

Sementara mendaftar PIRT bisa melalui OSS yang nantinya akan teristegrasi ke aplikasi SPP-IRT milik BPOM dan aplikasi dinkes kabupaten/kota setempat. Setelah permohonan masuk, akan dinkes akan langsung turun ke sarana terkait.

“Setelah permohonan masuk dinkes akan turun ke sarana dan melihat tempat produksinya sudah sesuai dengan standar produk industri rumah tangga yang baik dan benar atau belum,” ujarnya.

2. Pengajuan PIRT wajib memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan

ilustrasi label nutrisi makanan (istockphoto.com/Namepic)

Ani menyebutkan, dalam pengajuan PIRT pelaku usaha wajib memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh dinas kesehatan. Jika pelaku sudah terlanjur mendaftar di OSS akan diberikan waktu 3 bulan untuk mengikuti penyuluhan, jika lewat dari batas waktu maka nomor PIRT akan dibekukan.

“Yang MD justru tidak perlu ada sertifikat penyuluhan. Tapi wajib menerapkan standar keamanan pangan itu karena MD sudah kita anggap dia bisa belajar sendiri sementara PIRT kan masih dibimbing,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pengajuan izin MD juga tidak perlu harus ke PIRT terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan semua layout atau syarat termasuk dokumen pada perizinan MD sudah harus terpenuhi hingga nantinya bisa terverifikasi dan mendapatkan nomor izin edar.

Berita Terkini Lainnya