Cara, Syarat dan Biaya Pendaftaran Izin Edar PIRT dan MD di Lampung
Semua produk makanan wajib ada izin edar
Intinya Sih...
- Memastikan nomor izin edar pada makanan berkemasan sangat penting untuk keamanan konsumen
- Izin edar terbagi menjadi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan MD (Makanan Dalam), dengan perbedaan risiko dan tempat produksi
- Pengusaha dapat mendaftarkan izin edar ke dinas kesehatan atau BBPOM, dengan biaya pendaftaran mulai dari Rp250 ribu hingga jutaan rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Memastikan adanya nomor izin edar pada produk makanan berkemasan merupakan salah satu hal wajib dilakukan oleh konsumen. Dengan begitu, makanan hendak dikonsumsi akan terjamin keamanannya khususnya dari bahan berbahaya.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan nomor izin edar ada dua jenis yakni PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan MD (Makanan Dalam).
“Perbedaan PIRT dan MD ini lebih ke arah risiko dari produk itu. Jadi untuk produk berisiko tinggi dalam artian misalnya membutuhkan sterilisasi, bahannya dari daging, susu, dan hasil olahannya itu wajib MD. Tapi jika risikonya rendah seperti kripik, roti itu bisa PIRT,” katanya, Rabu (27/3/2024).
Selain pada tingkat risiko, Ani juga menjelaskan perbedaan mendasar PIRT dan MD ada pada tempat produksinya. Izin PIRT dapur produksi masih menjadi satu dengan rumah tangga. Sedangkan industri MD, harus terpisah dengan rumah tempat produksinya.
“Misalnya tempat produksinya di dapur ya pintunya harus terpisah antara tempat produksi dan rumah tangga, gak boleh jadi satu itu MD. Pabrik besar pun jika risiko produknya rendah dan satu pintu dengan rumah tangga boleh PIRT. Tapi kalau produksinya sudah pakai mesin, nah itu biasanya diminta untuk MD,” jelasnya.
Baca Juga: BBPOM Bandar Lampung Dapati Produk Pangan Kedaluwarsa Jelang Lebaran