Berat! Calon Kepala Daerah Independen di Lampung Bakal Sepi Peminat

Wajib dua kali lipat dukungan agar lolos

Intinya Sih...

  • Calon kepala daerah independen di Lampung minim peminat karena syarat dukungan yang tinggi dan sulit.
  • Syarat minimal dukungan mencapai 490.453 dari masyarakat Lampung, tersebar minimal 50 persen plus 1 jumlah kabupaten/kota.
  • Tingginya syarat minimal dukungan menyebabkan banyak kasus pengumpulan e-KTP tidak diketahui pemiliknya untuk mendukung calon perseorangan.

Bandar Lampung, IDN Times - Para calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dipastikan bakal sepi peminat. Itu dikarenakan syarat jumlah dukungan minim amat tinggi dan sulit terealisasi.

KPU Provinsi Lampung diketahui telah mengumumkan masa penyerahan dukungan bagi bakal calon kepala daerah perseorangan di Pilkada 2024 dibuka mulai 8-12 Mei 2024.

"Sudah bisa diprediksi, peminat calon perseorangan di Pilkada 2024 akan sangat minim, dikarenakan persyaratan dukungan masyarakat begitu berat dipenuhi oleh para bakal calon," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Dear Calon Kepala Daerah Independen di Lampung, Pemberkasan Dimulai!

1. Syarat minimal dukungan amat tinggi

Berat! Calon Kepala Daerah Independen di Lampung Bakal Sepi PeminatAkademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Candrawansah, syarat bakal calon kepala daerah perseorangan di Provinsi Lampung merujuk peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Alhasil, para kontestan wajib mengantongi minimal 490.453 dukungan dari masyarakat Lampung masuk dalam DPT Pemilu 2024 atau pemilik e-KTP.

"Dukungan diperuntukkan bagi bakal calon independen juga wajib tersebar minimal 50 persen plus 1 jumlah kabupaten/kota, atau 8 wilayah di Provinsi Lampung," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 41 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan, provinsi dengan jumlah penduduk termuat pada DPT lebih dari 6-12 juta pemilih harus didukung paling sedikit 7,5 persen. "Bisa bayangkan, jadi sangat besar nilai minimal dukungan dimana jumlah DPT Pemilu terakhir adalah 6.539.125 pemilih," tambah dia.

2. Supaya bisa lolos harus menyerahkan dua kali lipat syarat minimal dukungan

Berat! Calon Kepala Daerah Independen di Lampung Bakal Sepi PeminatPoster pengumuman penyerahan dukungan calon kepala daerah independen Pilkada 2024 di Lampung. (Instagram/kpu_lampung).

Merujuk dasar-dasar peraturan tersebut, Candrawansah memprediksi dan memastikan peminat calon kepala daerah perseorangan di Lampung pada Pilkada 2024 akan sangat minim, dikarenakan persyaratan dukungan masyarakat amat berat dipenuhi bakal calon.

Sebagai percontohan, bila dilihat melihat kebutuhan dukungan 490 ribu pemilih, maka jumlah DPT di Kabupaten Tanggamus saja hanya berjumlah 451 ribuan. Alhasil, para bakal calon independen harus bekerja lebih ekstra untuk bisa melengkapi dukungan tersebut.

"Belum lagi, para calon independen juga dituntut memenuhi sistem populasi sebagai syarat Memenuhi Syarat (MS) nya dukungan. Jadi menurut saya, minimal calon perseorangan harus menyerahkan dua kali lipat dari syarat minimal dukungan agar bisa aman menjadi calon perseorangan," ucap dosen FISIP UM Lampung tersebut.

3. Syarat minimal dukungan pasti sulit terpenuhi

Berat! Calon Kepala Daerah Independen di Lampung Bakal Sepi PeminatIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat tuntutan tingginya minimal syarat dukungan calon kepala daerah independen ini, Candrawansah menyebut, tak heran terdapat banyak kasus pengumpulan dukungan e-KTP tidak diketahui sang pemilik untuk digunakan sebagai pendukung calon perseorangan.

"Ini menurut saya yang menjadi minimnya calon perseorangan lolos menjadi calon walaupun penyerahan awal melebihi batas minimal, dikarenakan susahnya memenuhi syarat minimal dukungan tadi," imbuhnya.

4. Peraturan diharapkan bisa dikaji ulang

Berat! Calon Kepala Daerah Independen di Lampung Bakal Sepi PeminatIlustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Candrawansah berharap, peraturan syarat minimal dukungan bagi para calon kepala daerah independen ini dapat dikaji kembali, sehingga keberadaan calon perseorangan bisa menjadi opsi pilihan lain bagi masyarakat dalam menentukan sosok pemimpin daerah.

Perbaikan dimaksud dapat membuka jalan bagi masyarakat berminat ingin mencalonkan diri. Selain melalui jalur pengusungan atau dicalonkan oleh partai politik.

"Tetapi tentu, perbaikan kebijakan ini akan sangat mengecewakan kalau hanya ikut-ikutan saja untuk mencalonkan diri, karena setelah pemilihan sering terjadi banyakan nilai dukungan sebagai calon sebelumnya daripada yang memilih ketika selesai pemilihan," tandas eks Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: KPK Dorong Desa Hanura jadi Contoh Desa Anti Korupsi di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya