Motif Sakit Hati, Ini Cara Terdakwa Anak Habisi Nyawa Briptu Singgih

Pembunuhan dilakukan sengaja dan terencana

Intinya Sih...

  • Anak AEA (17) membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan meracuni dan membekap mulut korban.
  • Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 dan divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh PN Gunung Sugih, Lampung Tengah.
  • Motif pembunuhan didasari rasa sakit hati anak AEA terhadap perbuatan korban, yang mengakibatkan pemutusan hukuman pidana selama 9 tahun 6 bulan penjara.

Lampung Tengah, IDN Times - Terdakwa anak AEA (17) membunuh anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) dengan cara meracuni hingga membekap mulut korban.

Fakta persidangan tersebut meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, menyatakan terdakwa anak AEA terbukti melanggar Pasal 340 dan divonis 9 tahun 6 bulan penjara.

"Anak AEA dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban Singgih Abdi Hidayat dengan menggunakan racun tanaman merek lannate, soffel, dan obat nyamuk merek Vape yang sebelumnya telah dihaluskan oleh terdakwa anak," ujar Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Terdakwa Anak Pembunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

1. Setelah lemas diracun, terdakwa dibekap korban dengan kaus dalam

Motif Sakit Hati, Ini Cara Terdakwa Anak Habisi Nyawa Briptu SinggihUpacara pemakaman jenazah Almarhum Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), Minggu (24/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Dengan racun telah diraciknya tersebut, Leni melanjutkan, terdakwa anak AEA kemudian melarutkannya ke dalam minuman Briptu Singgih Abdi Hidayat. Alhasil, saat racun mulai bereaksi korban seketika mengalami lemas.

Tak sampai di situ, warga Kota Gajah, Lampung Tengah ini langsung membekap hidup dan mulut Briptu Singgih dengan menggunakan kaus dalam milik korban.

"Akibatnya perbuatan terdakwa memicu korban mengalami gagal pernafasan hingga meninggal dunia," ungkap pimpinan jaksa penuntut umum perkara tersebut.

2. Motif pembunuhan sakit hati atas perbuatan korban

Motif Sakit Hati, Ini Cara Terdakwa Anak Habisi Nyawa Briptu SinggihBriptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Masih dalam fakta persidangan, Leni menambahkan, pihaknya turut membuktikan motif aksi pembunuhan terdakwa anak AEA ini didasari rasa sakit hati atas perbuatan korban Briptu Singgih.

"Pada persidangan terungkap fakta, berawal dari sakit hati dengan perbuatan korban Singgih Abdi Hidayat terhadapnya, sehingga anak AEA dengan sengaja dan rencananya menghabisi nyawa korban," kata dia.

3. Perbuatan terbukti pembunuhan berencana

Motif Sakit Hati, Ini Cara Terdakwa Anak Habisi Nyawa Briptu SinggihTerdakwa pembunuh Briptu Singgih, AEA kenakan rompi merah tahanan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Dalam persidangan perkara pembunuhan ini, Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua PN Gunung Sugih Achmad Munandar memutus terdakwa anak AEA hukuman pidana selama 9 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa anak dinilai telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Lampung Ditambah, Sosialisasi ke Petani 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya