TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buang Bayi ke Sungai, Ibu Kandung Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi menemukan pelaku berbekal kaos merah bertulis COSMOS

Penemuan bayi di Sungai Urip Sumoharjo. (IDN Times/istimewa)

Intinya Sih...

  • Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi tanpa busana dan tak bernyawa di Sungai Urip Sumoharjo Way Halim Bandar Lampung.
  • RA (21) warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap sebagai ibu kandung bayi yang dibuangnya. Polisi menemukan pelaku berbekal kaos merah bertulisan COSMOS.
  • RA melahirkan bayinya sendirian di dalam kamar mandi rumah kakaknya, lalu membalut mayat bayi dengan kaus merah bertuliskan COSMOS sebelum membuangnya ke sungai.

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tanpa busana dan sudah tak bernyawa di Sungai Urip Sumoharjo Way Halim Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengangkap seorang perempuan dengan inisial RA (21) yakni warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Polisi berhasil menangkap RA (21) yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuanganya di aliran Sungai Urip Sumoharjo, beberapa hari lalu,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal via Ekspedisi Disita Bea Cukai Lampung

1. Pengungkapan berbekal kaus berwarna merah

Bukti kaos merah bertuliskan COSMOS. (IDN Times/istimewa)

Warsito mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berbekal satu barang bukti yakni kaus merah bertuliskan COSMOS. Kaus ini digunakan oleh RA (21) untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

“Berbekal kaus itu kita telusuri dan Alhamdulillah titik terang kasus pembuangan bayi tersebut akhirnya menemukan titik terang,” katanya.

Setelah itu, Warsito melanjutkan polisi pun menangkap RA di rumah kakak kandung RA di Jalan PB Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

2. Kronologi peristiwa

Pelaku pembuangan bayi di Sungai Urip Sumoharjo, RA. (IDN Times/istimewa)

Mengenai kronologi peristiwanya, Warsito menjelaskan, RA melakukan persalinan bayi perempuannya tersebut seorang diri di dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya (26/2/2024). Selesai melahirkan, RA mencoba mengangkat anak kandungnya itu dengan mengambil kaki bayi tersebut.

“Tapi setelah mau diangkat, pegangannya terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air. Setelah itu dia mengangkat bayinya lagi dan ternyata sudah tidak bernyawa,” jelasnya.

Melihat bayinya sudah meninggal, RA lantas menaruh bayi tersebut ke dalam baskom berwarna putih dan membalutnya dengan kaus warna merah bertuliskan “COSMOS”.

“Setelah itu RA mengambil kantong plastik hitam dan dustbag abu abu serta memasukan mayat bayi itu ke dalam plastik hitam dan dustbag. Kemudian dustbag itu disimpan RA di ruang kamar solat rumah selama dua hari,” lanjutnya.

Barulah pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, RA membawa mayat bayinya menggunakan sepeda motor dan dibuang di Sungai Urip Sumoharjo karena masih satu jalur dengan arah tempat RA bekerja.

Berita Terkini Lainnya