TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Kebakaran karena Korsleting Listrik, Perhatikan Hal Ini

PLN imbau masyarakat lapor dugaan korsleting ke PLN Mobile

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Bandar Lampung, IDN Times - Kebakaran di Bandar Lampung cukup masif terjadi. Menurut data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung selama Oktober 2023 saja sudah ada 160 peristiwa kebakaran.

Penyebab peristiwa kebakaran tersebut bermacam-macam mulai dari puntung tokok sampai korsleting listrik. Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung Darma Saputra tak memungkiri maraknya kebakaran di Bandar Lampung ini diduga terjadi akibat korsleting listrik.

Meski begitu, konsleting listrik tersebut bisa disebabkan oleh banyak hal dan masyarakat perlu mengetahui dari mana sumber konsleting itu berasal.

Baca Juga: Retribusi Uji KIR Suplai Rp1,9 Miliar PAD Bandar Lampung 2023

1. Batas kewenangan PLN dan pemilik rumah

Darma menyebutkan, ada batas-batas tertentu antara kewenangan dan tanggung jawab PLN dan pemilik rumah terkait sumber listrik. Mulai dari meteran ke tiang listrik sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN, sedangkan dari meteran ke dalam bangunan rumah menjadi kewenangan pemilik rumah.

“Jadi masyarakat pertama harus mengetahui hal ini dulu. Bahwa PLN hanya memiliki kewenangan atau tanggung jawab dari meteran listrik ke tiang listrik ini,” katanya, Minggu (3/12/2023).

Sehingga Darma tidak bisa menyebutkan kebakaran akibat korsleting listrik di Bandar Lampung tersebut sebenarnya merupakan kelalaian dari pelanggan atau kurangnya pelayanan PLN.

2. Ada banyak jenis korsleting listrik

Kebakaran ruko di Pasar Tengah Bandar Lampung diduga konsleting listrik. (Dok. Dinas Damkar Bandar Lampung)

Darma menjelaskan, pengertian korsleting listrik sangat luas dan ada banyak sekali jenis konsleting listrik. Misalnya korsleting di dalam instalasi bangunan atau konsleting di dalam jaringan PLN.

“Akan tetapi kan sejauh ini selalu diduga dan dalam penyelidikan pihak berwajib. Yang berhak menentukan akibat korsleting lisitrik tentunya pihak yang melakukan penyelidikan,” teranganya.

Sehingga memang perlu diselidiki lebih lanjut korsleting seperti apa dan dibagian mana sehingga kebakaran tersebut bisa terjadi.

“Tapi yang namanya listrik ini kan kebutuhan kita bersama ya, tentu bukan hanya PLN saja yang memiliki kewenangan untuk menjaganya, tetapi masyarakat dan kita semua,” ujarnya.

Berita Terkini Lainnya