TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Tak Pakai Masker Malu Dihukum Bernyanyi Ditonton Banyak Orang

Yuk disiplin pakai masker biar gak alami kejadian ini

Warga tak memakai masker diberi sanksi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung saat menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (8/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Bandar Lampung, IDN Times – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (8/8/2020). Salah satu titik patroli di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Tanjungkarang.

Pasie Ops Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Kapten Inf Jafar, menjelaskan, patroli penegakan disiplin menyasar pengguna jalan yang kedapatan tak memakai masker. Hasil operasi, menjaring belasan masyarakat yang mayoritas pengendara sepeda motor tak pakai masker.

Baca Juga: Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Atur 2 Sanksi Pelanggar New Normal

1. Diberi sanksi di muka umum agar malu

https://lampung.idntimes.com/food/recipe/prila-arofani/tips-memasak-mie-instan-ala-sisca-soewitomo-regional-lampung

Pasie Ops Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Kapten Inf Jafar, mengatakan, pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker diberi sanksi. Sanksi mulai dari menyanyikan lagu nasional, mengucapkan Pancasila, dan push up. “Dalam rangka menjelang peringatan 17 Agustus ada kegiatan bersih-bersih di makam pahlawan. Mereka yang tidak pakai masker kita perintahkan untuk membersihkan  makam pahlawan,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian sanksi kepada masyarakat tak pakai masker sebagai efek jera.  “Masyarakat kita ini kalau gak diberi tindakan, gak dipermalukan gak sadar tidak mau untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kewajiban gunakan masker. Padahal dari sejak beberapa bulan lalu ada imbauan untuk pakai masker. Tapi banyak  masyarakat Kota Bandar Lampung yang belum sadar untuk memakai protokol kesehatan.

Masyarakat yang diberi sanksi menyanyikan lagu nasional, mengucap Pancasila dan sebagainya saat patroli penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (8/8/2020) rata-rata berdalih lupa tak memakai masker. Alasan lainnya, hendak berpergian jaraknya dekat dari rumah.

M Iqbal, warga Kecamatan Kedaton menjelaskan, ia tak memakai masker dan diminta tim patroli menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Ia tak menduga saat berkendara melintas di Jalan Teuku Umar ada patroli protokol kesehatan. “Malu sih mas, lebih malu dibanding ga bawa SIM saat ada operasi. Kapok saya, gak lagi-lagi anggap enteng gak pakai masker,” selorohnya.

Hermawan, warga Kecamatan Rajabasa, yang tak memakai masker menimpali, ia dari kediamannya hendak menuju kawasan Pasar Bambu Kuning. Saat melintas di Jalan Teuku Umar lokasi patroli kesehatan, kendarannya diberhentikan petugas. “Saya tadi kena push up (sanksi). Gak pakai masker karena stok habis dan ada yang dicuci. Pas lewat jalan sini (Teuku Umar), motor disetop petugas,” ujarnya.

2. Sanksi administratif dan daya paksa

Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 (Tangkapan layar/IDN Times)

Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman COVID-19 tercantum sanksi bagi pelanggar. Saksi berupa administratif dan daya paksa polisional. Sanksi administratif terdiri dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin.

Sedangkan sanksi daya paksa polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergub AKB-M2PA juga mengatur terkait pelaksanaan aktivitas di tempat kerja perkantoran/industri, di tempat dan fasilitas umum pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan, ditempat fasilitas umum di perhotelan/penginapan/homestay/asrama, dirumah makan/restoran, ditempat sarana dan kegiatan olahraga, pertandingan keolahragaan dan pusat pelatihan olahraga, ditempat fasilitas umum simpul dan moda transportasi.

Selain itu tercantum ketentuan pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum di lokasi wisata, di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut, di tempat jasa ekonomi kreatif, di tempat kegiatan keagamaan di rumah ibadah, di tempat penyelenggaraan event/pertemuan, di tempat bidang perbankan, ditempat satuan pendidikan, pelaksanaan pendidikan dan latihan, ditempat acara akad nikah dan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Catat! Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Semarang, Bakal Kena Denda

Berita Terkini Lainnya