TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Rungkad Agen BRIlink, Malah Tipu Transaksi Rp91,9 Juta

Uang habis digunakan untuk berjudi online

FB (24) warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran ditangkap. (Dok Polres Lamteng).

Intinya Sih...

  • Pria nekat menipu agen BRIlink hingga merugi Rp 91,9 juta karena uangnya habis berjudi online
  • Kapolsek Gunung Sugih mengungkapkan modus pelaku merayu agen BRI Link untuk mentransfer uang dengan janji akan dibayar belakangan
  • Pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun

Lampung Tengah, IDN Times - Imbas judi online, pria inisial FB (24) warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran hilang akal sehat. Pasalnya, ia nekat menipu agen BRIlink saat melakukan transaksi. 

Alhasil, agen BRI Link di Gunung Sugih, Lampung Tengah menjadi korban penipuan transaksi hingga merugi Rp 91,9 juta. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.50 WIB.

1. Merayu agen untuk kirimkan uang

freepik.com/freepik

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengungkapkan, modus pelaku merayu agen BRI Link untuk mengirimkan uang. Pelaku berjanji akan dibayar belakangan.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Pemuda Lampung Barat Tewas Diterkam Harimau, BKSDA Minta Warga Waspada

2. Kronologi kejadian

Ilustrasi investigasi (Arief Rahmat)

Terkait kronologi kejadian, Kapolsek menjelaskan, korbannya menimpa Ardika (29) selaku pemilik BRIlink beroperasi di Jlalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRIlink milik korban sekira pukul 07.50 WIB. Mulanya, pelaku meminta korban mentransfer uang sebanyak Rp29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut. "Bukannya membayar, pelaku malah minta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp. 62.910.000," kata Wawan.

3. Pelaku curhat ke korban kalah judi online

Ilustrasi judi dadu. (Pixabay.com/955169)

Nahas, korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Untungnya, kejadian itupun diketahui oleh korban. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRIlink tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online. “Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online," imbuh kapolsek. 

Berita Terkini Lainnya