Pasutri Lampung Timur Terlibat Curas Ditangkap, Korban Rugi Rp25 Juta
Pelaku sempat berupaya kabur terima tindakan tegas terukur
Intinya Sih...
- Pasangan suami istri AS dan DS ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lampung Timur.
- Korban yang mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah setelah sepeda motor dan barang berharga lainnya dirampas oleh pelaku.
- Saat penangkapan, tersangka AS berupaya melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - AS (37) dan DS (40) pasangan suami istri asal Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Pasutri itu ditangkap lantaran diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi Curas terhadap RA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Akses Air Bersih Belum Berpihak Warga Pesisir Bandar Lampung