TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyamar jadi Penumpang, Polisi Ciduk Dua Pembuat Surat Antigen Palsu

Penumpang di Pelabuhan Bakauheni diminta bayar Rp200 ribu

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Lampung Selatan, IDN Times – Berbekal dua anggota polisi menyamar sebagai penumpang kapal, Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan surat rapid test antigen dan indikasi pemesaran. Pelaku ditangkap di area Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku yang ditangkap yaitu W, pegawai outsourching di PT ASDP Cabang Bakauheni dan D, sopir travel. Modus mereka lakukan menjual surat rapid antigen palsu kepada calon penumpang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa.

“Modus dua pelaku ini pakai kendaraan pribadi tapi dijadikan travel gelap. Mereka tawarkan diri ke penumpang yang mau nyeberang (di Bakauheni) ke Jawa surat rapid test,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat ekspose,  Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Moda Transportasi Lampung Perketat Aturan Perjalanan PPKM Darurat

1. Penumpang diminta biaya Rp200 ribu

Suasana loket pembelian tiket Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Calon penumpang kapal yang tergiur dengan penawaran tersebut lalu disodori surat rapid test antigen tertera nama klinik Budi Pratama. Nyatanya, di Lampung dan Lampung Selatan tidak ada nama klinik tersebut.

Pelaku juga meminta biaya pembuatan surat antigen palsu ke penumpang Rp200 ribu per orang. “Kebetulan dua calon penumpang ini undercover (personel polisi). Saat ada bukti kuat, pelaku langsung ditangkap,” ungkap AKBP Edwin.

2. Ditangkap di pintu masuk pelabuhan

Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BE 2300 SRR, uang tunai sebesar Rp800.000, satu unit komputer berikut monitor merek Samsung, dan dua unit ponsel.

Barang bukti lain diamankan dua lembar surat Antigen palsu dari Klinik Budi Pratama serta 16 lembar blangko kosong yg belum sempat digunakan. Diamankan juga satu unit scanner dan satu unit printer Canon Pixma IP2770.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka akan dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku W dikenakan dengan pasal 368 KUHP ancaman pidana selama 9 tahun. Sedangkan pelaku D dikenakan pasal 263 dan 266 serta UU Nomor 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ancaman pidana (penjara) selama 6 tahun,” papar AKBP Edwin.

3. Petugas antigen memiliki izin resmi

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Polisi juga angkat bicara terkait video viral di media sosial penumpang bus membayar Rp90 ribu untuk pembuatan surat rapid tes antigen. Kejadian itu di KM 33 Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Kalianda, Senin (27/7/2021). Dalam video berdurasi satu menit 24 detik terlihat petugas, sedang membagikan surat sembari meminta sejumlah uang.

Terkait hal itu,  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad menjelaskan, rapid test di video tersebut memang benar terjadi dan legal. Pasalnya, pelaksanaan rapid tes antigen itu dilaksanakan Assalam Medical Center III Tanjung Bintang.

"Mereka sudah ada izin resmi dari ORganda dan pengelola tol juga tahu. Selama PPKM Darurat, mereka sudah tiga kali perpanjang perizinan. Mereka membantu para penumpang belum punya hasil swab antigen dan pelaksanaannya, dikenakan tarif 90 ribu per orang," jelasnya.

Baca Juga: Viral Video Pungli Antigen di Pelabuhan Bakauheni, PNS Diciduk Polisi

Berita Terkini Lainnya