TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Kerja di Jawa Suami Malah Menikah Lagi, Berujung Rumah Dibakar

Padahal istri sah rutin kirim uang hasil jerih payah bekerja

ilustrasi kobaran api (unsplash.com/Cullan Smith)

Lampung Tengah, IDN Times - SAT warga Dusun Sinarjaya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah bertahun-tahun bekerja di Pulau Jawa. Sedangkan sang suami inisial TAL (60) berdomisili di Lampung Tengah.

Sang istri selalu mengirimkan hasil jerih payahnya kepada TAL suaminya hingga ratusan juta nilainya. Namun betapa kagetnya SAT, ternyata sang suami menikah lagi dengan wanita lain.

Baca Juga: Ganti Rugi Tanam Tumbuh Selesai, 100 Petani Terima Rp820 Juta

1. Kronologi penganiayaan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kesal dengan sang suami, kemudian SAT meminta bantuan kepada PIT (48) warga Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu. Tujuan SAT meminta bantuan kepada PIT tersebut untuk menagihkan uangnya kepada suaminya sekitar Rp200 juta.

"Mendengar cerita SAT, saat itu PIT langsung memanggil TAL untuk datang ke rumahnya. Saat TAL sampai di rumah PIT,  TAL ditanya oleh PIT terkait uang SAT. Namun saat ditanya terkait uang tersebut justru TAL mengelak dan entah bagaimana ceritanya terjadi penganiayaan," ungkap Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Sabtu (21/10/2023).

TAL lalu dipukuli oleh PIT dan beberapa orang rekannya di rumah PIT, Rabu lalu (18/10/2023). Tidak terima dipukuli oleh PIT dan rekan-rekannya tersebut, TAL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Tengah dua hari berselang.

2. Sekitar 300 massa mengamuk

Ilustrasi kebakaran

Qorinas mengungkapkan, pascakejadian penganiayaan, ada sekitar 300 massa mengamuk dan langsung membakar rumah PIT hingga rata dengan tanah. Peristiwa itu terjadi di Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, PIT ditahan di Polres Lampung Tengah, karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap TAL. PIT dijerat pasal 170 KUHPidana.

Selain itu, polisi juga menjerat PIT dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, karena hasil tes urinenya positif mengandung amphetamin. Diduga, pada saat menganiaya terhadap TAL, PIT dalam pengaruh narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Preman Lamteng Tembak Mati Anak Petani, Ditangkap di Tasikmalaya

Berita Terkini Lainnya