Hore, 102 Narapidana Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI Ke-75
Pemberian remisi diklaim dari sisi kemanusiaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 3.866 narapidana se-Lampung mendapatkan remisi momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Senin (17/8/2020). Dari total narapidana tersebut, sebanyak 102 orang masuk kategori umum (KU) II atau dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Danan Purnomo menjelaskan, remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana. Menurutnya, remisi jangan dipersepsikan untuk memanjakan narapidana. Tapi dilihat dari sisi kemanusiaan.
"Dengan harapan meningkatkan kualitas sebagai hamba allah dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya. Remisi sebagai upaya sedemikian mungkin untuk mengintegrasikan ke masyatakat dan sebagai upaya mengendalikan hal buruk atas pemenjaraan," jelasnya dalam kegiatan Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Baca Juga: Giat Mengaji, Seorang Napi Anak Lapas Bulu Dapat Remisi di Hari Anak
1. Narapidana di Lapas Bandar Lampung terbanyak terima remisi
Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Bandar Lampung terbanyak mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020). Rinciannya, narapidana mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan sebanyak 824 orang dan yang mendapat RU II atau langsung bebas 13 orang.
Sedangkan Rutan Bandar Lampung kategori RU I sebanyak 223 orang, R II satu orang. Di Lapas Kalianda RU I 218 orang. Sementara di Lapas Narkotika Bandar Lampung RU I sebanyak 473 orang dan RU II sebanyak 41 orang.
Di Lapas Metro, RU I diterima 340 narapidana dan RU II enam orang. Lapas Kotabumi RU I 254 orang dan RU II 9 orang. Lapas Gunung Sugih RU I sebanyak 370 orang dan RU II 9 orang. Lapas Kota Agung RU I sebanyak 270 orang dan RU II sebanyak 7 orang.
Narapidana di Lapas Kota Agung mendapat RU I tercatat 139 orang. Lapas wanita Bandar Lampung RU I sebanyak 166 orang dan RU II sebanyak 8 orang. Di Rutan Krui RU I sebanyak 64 orang. Lapas Way Kanan RU I sebanyak 153 orang dan RU II sebanyak 2 orang. Rutan Sukadana RU I sebanyak 99 orang. Rutan Kota Bumi sebanyak 29 untuk RU I dan satu orang untuk RU II. LPKA Bandar Lampung RU I sebanyak 48 anak dan terakhir, Rutan Menggala RU I sebanyak 136 orang serta RU II lima orang.
Baca Juga: [BREAKING] Agung Ilmu Mangkunegara Dipindah ke Lapas Kelas I Balam