Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi Koboi Dua Pemuda Sumsel Todong Senpi Rakitan ke Warga Metro
Pelaku Logis Firnando (20) dan Aditia (19) warga Desa Leceh, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel dibekuk personel Satreskrim Metro. (Dok. Polres Metro).
  • Dua pemuda asal Muara Enim, Sumsel, ditangkap polisi di Kota Metro setelah menodongkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan peluru di depan kontrakan warga.
  • Korban bersama saksi melapor ke polisi usai merasa terancam, hingga petugas berhasil menggerebek kontrakan pelaku dan menemukan senjata beserta tiga butir amunisi tajam tersembunyi dalam speaker.
  • Kedua tersangka kini diperiksa intensif di Mapolres Metro dan dijerat pasal berlapis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua pemuda asal Sumatra Selatan melakukan aksi pengancaman terhadap warga di Kota Metro dengan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver dan melepaskan tembakan di depan kontrakan korban.
  • Who?
    Pelaku bernama Logis Firnando (20) dan Aditia (19), warga Desa Leceh, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Korban berinisial P bersama dua saksi YC dan DS. Kasus ditangani Polres Metro.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di depan kontrakan korban di Gang Jahe, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung. Penangkapan dilakukan di rumah kos kawasan Jalan Ambon, Banjarsari.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.40 WIB. Kedua pelaku ditangkap beberapa waktu setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
  • Why?
    Motif pasti dari tindakan pengancaman ini per saat ini masih belum diketahui. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengetahui latar belakang perbuatannya.
  • How?
    Salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkannya ke arah korban. Setelah laporan masuk ke polisi, petugas meng
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Aksi nekat bak koboi jalanan dilakukan dua pemuda asal Sumatra Selatan (Sumsel) di Kota Metro, Lampung. Keduanya diduga melakukan pengancaman terhadap warga dengan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver.

Kedua pelaku Logis Firnando (20) dan Aditia (19) warga Desa Leceh, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel kini telah dibekuk personel Satreskrim Metro.

"Benar, telah diungkapkan tindak pidana pengancaman menggunakan senpi rakitan oleh kedua pelaku LF dan AD," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Rizky Dwi Cahyo dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

1. Letuskan tembakan depan kontrakan korban

Penampakan barang bukti senpi rakitan jenis revolver milik kedua pelaku. (Dok. Polres Metro).

Rizky mengungkapkan, peristiwa tindak pidana ini bermula saat korban inisal P mendengar dua kali suara letusan tepat di depan kontrakannya di Gang Jahe, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.

Mendengar suara tersebut, korban bersama dua saksi rekannya YC dan DS keluar rumah kontrakan untuk mencari asal muasal sumber letusan tersebut.

"Jadi saat mereka mencoba mendekati dan mengejar pelaku, salah satu tersangka yaitu AD justru mengeluarkan senjata api rakitan dan mengarahkannya ke korban,” ungkapnya.

2. Todong senpi rakitan, warga ketakutan

ilustrasi penembakan (unsplash.com/Max Kleinen)

Merasa terancam atas tindakan kedua pelaku, Rizky melanjutkan, korban langsung meminta bantuan ketua RW setempat untuk menghubungi call center poliso 110. Alhasil, personel Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, kedua pelaku telah kembali ke kontrakan mereka. Kemudian aparat segera menggerebek dan menggeledah di rumah kos kawasan Jalan Ambon, Banjarsari.

“Hasil penggeledahan, petugas kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi tajam yang disembunyikan di dalam kotak speaker,” ucapnya.

3. Senpi disembunyikan di speaker

Barang bukti speaker dijadikan tempat penyimpanan senpi rakitan revolver. (Dok. Polres Metro).

Selain senjata api rakitan, polisi turut menyita satu unit speaker kayu kecil yang digunakan untuk menyamarkan penyimpanan senjata api tersebut. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kedua tersangka warga Muara Enim, Sumatra Selatan. Salah satu pelaku telah bekerja di Metro, sementara satu lainnya baru berencana ikut bekerja di sini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana Pasal 448 dan atau Pasal 306 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama berkaitan dengan senjata api ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Metro," imbuh kasatreskrim.

Editorial Team