Tim Resmob Polda Lampung menangkap buronan AS (43). (IDN Times/Istimewa).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi tersangka hendak pulang ke rumahnya. Selama buron, tersangka melarikan diri ke wilayah Mesuji Sumatera Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan tersangka, yang berpindah pindah lokasi selama dalam pelariannya. Polisi kemudian mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Rajabasa Bandar Lampung.
"Tidak mau buronan kabur lagi, polisi terpaksa menembak bagian kaki tersangka, lantaran mencoba melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri," ungkap Muslimin, Selasa (27/7/2021).
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, polisi kemudian membawa tersangka ke Rumah sakit bhayangkara polda lampung,guna mendapat perawatan medis, setelah 4 butir peluru bersarang dibagian kedua kaki tersangka.