Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
36 Tahun, Keluarga Korban Desak Prabowo Tuntaskan Kasus Talangsari

Sejumlah aktivis membentangkan poster saat Aksi Kamisan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Intinya sih...
- Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989.
- Keluarga korban menegaskan harapan agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan dan diadili sesuai rekomendasi Komnas HAM, serta memulihkan nama baik para korban.
- Peringatan 36 tahun peristiwa Talangsari disertai aksi damai di Kejagung dan Kamisan di Istana Negara sebagai bentuk tuntutan penyelesaian kasus.
Bandar Lampung, IDN Times - Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menuntaskan salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terjadi di Kabupaten Lampung Timur pada 7 Februari 1989 silam.
Ketua PK2TL, Edi Arsadad mengatakan, tuntutan tersebut upaya mengecam kelalaian dan pengabaian negara dalam penuntasan peristiwa Talangsari telah memasuki usia 36 tahun tanpa adanya ujung penyelesaian.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us