Bandar Lampung, IDN Times - Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menuntaskan salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terjadi di Kabupaten Lampung Timur pada 7 Februari 1989 silam.
Ketua PK2TL, Edi Arsadad mengatakan, tuntutan tersebut upaya mengecam kelalaian dan pengabaian negara dalam penuntasan peristiwa Talangsari telah memasuki usia 36 tahun tanpa adanya ujung penyelesaian.
"Iya, kami bukan hanya lagi mendorong tapi mendesak, lebih dari ini malah memaksa negara, karena ini kewajiban negara untuk menyelesaikan ini semua," ujarnya dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).