Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Umum MUI Pusat, KH Miftachul Akhyar mengomentari perihal penemuan timbunan 345,6 ribu liter minyak goreng di Gudang CV Sinar Laut.
“Penimbunan bahan baku utama yang digunakan oleh masyarakat seperti minyak goreng ini ya jelas haram,” katanya saat menghadiri pengukuhan pengurus MUI Lampung 2021-2026 di UIN Raden Intan Lampung, Rabu (23/2/202).
Ia menjelaskan, karena hal tersebut telah meresahkan banyak khalayak umum. Ia pun menyesalkan tindakan tersebut karena akibat penimbunan tersebut merugikan banyak orang.
“Gara-gara penimbunan itu, semua pertokoan tak ada minyak goreng, semua masyarakat rela antre di supermarket untuk minyak tersebut. Itu yang membuat kita sedih,” jelasnya.
