Metro, IDN Times - Polisi mengembangkan pengungkapan kasus duo selebgram asal Kota Metro ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online. Petugas turut meringkus dua tersangka lain bertindak sebagai promotor.
Para promotor tersebut inisal DF (21) dan BM (30). Kedua warga Metro ini menawarkan jasa endorse situs judi online di akun Instagram masing-masing tersangka selebgram PM (20) dan BA (19).
"Saat pengembangan, keempat pelaku sudah mengakui telah melakukan tindak pidana memiliki muatan perjudian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).