Bandar Lampung, IDN Times - Pascapengundian dan penetapan nomor urut Pilkada 2024, KPU Provinsi Lampung mengumumkan kedua paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung akan melangsungkan tahapan kampanye selama 60 hari.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, tahapan kampanye tersebut bakal dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. "Calon gubernur dan calon wakil gubernur akan memulai masa kampanye pada 25 September sampai dengan 23 November. Jadi 60 hari ya," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (23/9/2024).
