Ibu Hamil Boleh Vaksinasi COVID-19 Loh, Termasuk yang Punya Komorbid
Penelitian sudah dilakukan pada 35 ribu ibu hamil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Perkumpulan dokter kandungan mulai menyosialisasikan kriteria ibu hamil yang diperbolehkan mendapat vaksinasi COVID-19. Ibu hamil merupakan salah satu kelompok memiliki resiko tinggi terinfeksi COVID-19.
Menurut Bima Ananta, dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Hermina Lampung, ibu hamil trimester ke tiga yang terinfeksi COVID-19 bisa mengalami gejala yang berat.
Sebab itu ada beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi dari seorang ibu hamil jika akan menerima vaksin COVID-19 sehingga tidak mengalami risiko tinggi. Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Konten Pornografi Bahaya Bagi Anak, Begini Cara Mencegahnya
1. Ibu hamil dengan kondisi di bawah ini diminta segera vaksinasi COVID-19
Di sisi lain, dia juga menjelaskan, ada beberapa kategori ibu hamil yang sebaiknya segera mendapat vaksinasi COVID-19. Mereka yang masuk kategori ini adalah ibu hamil dengan komorbid diabetes dan hipertensi, ibu hamil yang berusia 35 tahun ke atas, dan mereka yang memiliki nilai indeks masa tumbuh (IMT) tinggi.
Selain itu, ibu hamil yang masih aktif bekerja dan memiliki mobilita tinggi pun dia sarankan untuk segera menerima vaksinasi. "Seperti (ibu hamil) tenaga medis," kata dia.
Sementara itu, ibu hamil dengan kondisi tanpa komorbid pun boleh mendaftar untuk vaksinasi jika memang bersedia menerima vaksinasi. "Vaksin COVID-19 merk apapun tidak mengganggu promil (program kehamilan) dan tidak menyebabkan infertilitas," terangnya.
Baca Juga: Waspada! BOR di RS Lampung Utara 94,1 Persen, Tertinggi di Lampung