TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Hamil Boleh Vaksinasi COVID-19 Loh, Termasuk yang Punya Komorbid

Penelitian sudah dilakukan pada 35 ribu ibu hamil

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Bandar Lampung, IDN Times -Perkumpulan dokter kandungan mulai menyosialisasikan kriteria ibu hamil yang diperbolehkan mendapat vaksinasi COVID-19. Ibu hamil merupakan salah satu kelompok memiliki resiko tinggi terinfeksi COVID-19.

Menurut  Bima Ananta, dokter spesialis obstetri dan ginekologi di Rumah Sakit Hermina Lampung,  ibu hamil trimester ke tiga yang terinfeksi COVID-19 bisa mengalami gejala yang berat.

Sebab itu ada beberapa kriteria wajib  yang harus dipenuhi dari seorang ibu hamil jika akan menerima vaksin COVID-19 sehingga tidak mengalami risiko tinggi. Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Konten Pornografi Bahaya Bagi Anak, Begini Cara Mencegahnya

1. Ibu hamil dengan kondisi di bawah ini diminta segera vaksinasi COVID-19

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 Moderna untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Di sisi lain, dia juga menjelaskan, ada beberapa kategori ibu hamil yang sebaiknya segera mendapat vaksinasi COVID-19. Mereka yang masuk kategori ini adalah ibu hamil dengan komorbid diabetes dan hipertensi, ibu hamil yang berusia 35 tahun ke atas, dan mereka yang memiliki nilai indeks masa tumbuh (IMT) tinggi. 

Selain itu, ibu hamil yang masih aktif bekerja dan memiliki mobilita tinggi pun dia sarankan untuk segera menerima vaksinasi. "Seperti (ibu hamil) tenaga medis," kata dia.

Sementara itu, ibu hamil dengan kondisi tanpa komorbid pun boleh mendaftar untuk vaksinasi jika memang bersedia menerima vaksinasi. "Vaksin COVID-19 merk apapun tidak mengganggu promil  (program kehamilan) dan tidak menyebabkan infertilitas," terangnya.

2. Vaksinasi COVID-19 sudah melewati masa penelitian terhadap 35 ribu ibu hamil

Ilustrasi Riset (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dr Bima, berdasarkan hasil penelitian lebih dari 35 ribu, wanita hamil tidak ditemukan dampak negatif setelah menerima vaksinasi COVID-19. Selain ibu hamil, ibu sedang menyusui juga sudah di perbolehkan vaksin lho.

"Jadi bagi pasangan yang baru menikah atau ingin merencanakan kehamilan, segera vaksinasi dulu," saran dr Bima.

Baca Juga: Waspada! BOR di RS Lampung Utara 94,1 Persen, Tertinggi di Lampung

Berita Terkini Lainnya