Tok! XL Axiata Bagikan Deviden Rp522 Miliar Bagi Pemegang Saham
Setujui alokasi cadangan umum Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp522 miliar atau 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), Jumat (22/4/2022).
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, total dividen ini kurang lebih sebesar Rp552.075.000.000 setara Rp51 per saham. "Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar 100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha erseroan," jelasnya dalam Paparan Publik PT XL Axiata Tbk bersama awak media digelar virtual, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: XL Axiata-Vidio Hadirkan Bonus Video Premium, Ini Cara Menikmatinya
Menerima laporan tahunan periode 2021
Dian menjelaskan, selain pembagian deviden, rapat menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan. Termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku berakhir 31 Desember 2021.
Selain itu menyetujui Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku berakhir 31 Desember 2021. Laporan itutelah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers).
Selain itu, Rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021. Itu sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: XL Axiata Beri Pelatihan 220 Mahasiswa Kelola Organisasi dan Startup