Tips Buang Sampah Obat Agar Tak Cemari Lingkungan dan Disalahgunakan

Bandar Lampung, IDN Times - Kamu sudah tahu belum? Kalau membuang sampah obat tidak boleh sembarangan lho. Membuang sampah obat ke lingkungan langsung dapat
berdampak buruk mencemari lingkungan bahkan rawan disalahgunakan.
Misalnya, obat antibiotik dibuang sembarangan, mencemari tanah dan air menyebabkan individu mengonsumsi tanaman atau hewan terpapar antibiotik menjadikan bakteri dalam tubuh kebal terhadap antibiotik.
Akibatnya ketika sakit, bakteri akan diserang sudah tidak mampu diatasi dengan antibiotik biasa sehingga sulit untuk sembuh. Perlu dosis yang lebih tinggi dan dalam jangka panjang berpotensi merusak organ lain dalam tubuh.
Sebab itu, kamu perlu memperhatikan tata cara yang benar dalam membuang sampah obat. Berikut IDN Times rangkum informasi lengkapnya berdasarkan penjelasan BPOM Bandar Lampung.
1. Cara membuang obat padat, semi padat dan cair

Obat-obatan terbagi menjadi jenis obat cair, padat dan semi padat. Jika kamu ingin membuang sampah obat cair, tambahkan air dan kocok untuk melarutkan endapan. Kemudian, pindahkan cairan kedalam plastik.
Lalu, tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya, tutup plastik dengan rapat dan buang ke tempat sampah. Selanjutnya, untuk jenis obat padat, hancurkan obat, campurkan dengan ampas kopi, tanah atau bahan kotor lain. Lalu, rusak atau gunting kemasan obat dan masukkan ke dalam wadah yang aman dan buang ke tempat sampah.
Sedangkan untuk obat semi padat, keluarkan obat dari kemasan dan timbun dengan tanah. Serta jangan lupa rusak kemasan obat kemudian baung ke tempat sampah.
2. Dampak kerusakan akibat buang obat sembarangan

Selain obatnya, penting juga memerhatikan cara pembuangan kemasan obat. Caranya, hilangkan label dan informasi pribadi pada kemasan. Lalu, rusak kemasan dengan digunting atau di pecahkan dan buang ke tempat sampah dalam kemasan yang aman.
Jika obat kedaluwarsa dan rusak dibuang dengan cara tidak tepat, maka dapat mengakibatkan bahaya tidak diinginkan seperti dijual Kembali secara illegal dan disalahgunakan.
Selain itu, jika antibiotik, obat anti kanker, dan disinfektan dibuang secara sembarangan ke saluran pembuangan, maka air limbah tersebut dapat membunuh bakteri baik diperlukan dalam proses penguraian limbah. Akibatnya dapat terjadi pencemaran lingkungan seperti kontaminasi sumber air.
3. Tips membeli obat

Tak kalah penting, saat membeli obat kamu juga perlu mencari di toko obat atau apotek yang sudah memiliki izin resmi. Jika yang dibeli merupakan obat keras harus menggunakan resep dokter.
Pastikan, penyedia penjualan obat dapat memberikan informasi sesuai label obat. Serta jangan lupa memastikan obat dalam kondisi baik dengan cara mengecek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.
4. Pembagian jenis obat keras dan ringan berdasarkan label

Obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter memiliki tanda ada lingkaran dengan garis tepi warna hitam seperti paracetamol, vitamin C atau bedak salisil. Sedangkan obat keras yang masih dapat dibeli bebas tanpa resep dokter.
Namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan seperti
dimenhidrinat (obat antialergi), pirantel pamoat (obat kecacingan) dan tetrahidrozolin hidroklorida (obat tetes mata).
Sementara itu, golongan obat keras dan psikotropika hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Pada kemasan diberi tanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi. Contohnya, amoksisilin, kaptopril, piroksikam dan glibenklamid.
Terakhir, obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh di apotek dengan menggunakan resep dokter serta bersifat adiksi. Logo obat golongan narkotika adalah palang berwarna merah dengan lingkaran berwarna merah seperti morfin atau kodein.



















