Tersinggung Ibu Digibah, Percobaan Pembunuhan Dilakukan Pria di Lamsel Gagal

- Ucapan korban yang menyebut ibu pelaku dengan kata kasar membuat pelaku tersinggung dan marah.
- Pelaku menyerang korban dengan pisau badik saat korban keluar rumah, namun berhasil dihentikan oleh warga sekitar.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lampung Selatan, IDN Times - Tekab 308 Polsek Sidomulyo menangkap AK (27) terlibat kasus percobaan pembunuhan terjadi di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku coba menyerang korban bernama Tamsis (39) dengan pisau badik
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengungkapkan, dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut ibu pelaku dengan kata kata kasar. Kejadian bermula Rabu, 11 Juni 2025, saat pelaku AK mendengar percakapan antara korban dan warga sekitar di depan rumahnya.
1. Tersinggung ucapan korban

Salah satu ucapan korban yang menyebutkan ibunya dengan kata kata tidak layak membuat pelaku merasa emosi. Meskipun ibu pelaku sempat mencegahnya, perasaan marah itu terus mengganggu pelaku.
"Hingga pada Jumat, 13 Juni 2025, sepulang dari kebun pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban dan langsung bertanya dengan mengeluarkan kata kata “Mau saya bunuh?”," ungkap Sugiyanto.
2. Korban berusaha melawan

Setelah itu, pelaku mencabut pisau dan menyerang korban yang baru keluar rumah. Korban berusaha melawan, namun pelaku berhasil menikamkan pisau ke arah perut dan betis kiri korban.
“Beruntung warga yang berada di lokasi kejadian tersebut langsung melerai dan membawa korban ke Puskesmas Sidomulyo untuk mendapatkan perawatan medis,” papar kapolsek.
3. Terancam pidana 15 tahun penjara

Mendapati laporan dari warga, Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang kini menjalani penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku AK kini dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” jelas Sugiyanto.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah pisau badik dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Kapolsek Sidomulyo menyatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.