Soroti Kebijakan Zonasi, Ratusan Petruk Blokade Pelabuhan Bakauheni

- Ratusan pengurus penyeberangan truk (Petruk) gelar aksi demonstrasi blokade di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
- Pertanyakan penerapan kebijakan Permenhub Nomor 91 Tahun 2021 yang merugikan perusahaan dan sopir truk logistik.
- Minta peniadaan regulasi ASDP Cabang Bakauheni dan pembinaan kantung parkir kendaraan truk.
Lampung Selatan, IDN Times - Ratusan pengurus penyeberangan truk (Petruk) menggelar aksi demonstrasi blokade di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/6/2024).
Kegiatan aksi demo ini mempertanyakan penerapan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
"Kami mewakili kawan-kawan pengurus truk sudah berkoordinasi dengan ASDP dari berapa hari yang lalu, serta melayangkan surat tapi tidak ada kepastian bagi para petruk. Maka kami gelar aksi seperti ini," ujar Edi selaku Koordinator Aksi Petruk saat dimintai keterangan, Jumat (21/6/2024).
1. Sebut penerapan dilakukan sepihak

Menurut Edi, penetapan kebijakan diberlakukan ASDP Cabang Bakauheni secara sepihak tanpa melalui koordinasi dan komunikasi dengan perusahaan truk logistik ini amat merugikan para perusahaan maupun sopir truk logistik.
Pasalnya, pihak perusahaan tidak dapat memantau aktivitas kendaraan truk hingga menuju dermaga pelabuhan maupun pintu masuk kapal Ferry.
"Berjalannya sterilisasi yang menurut kami ini tidak bisa diterima, karena kami harus bertemu dengan sopir baik membawa nota karena mobil penyeberangan," ucapnya.
2. Minta peniadaan dan pembinaan

Seiring dengan kondisi tersebut, Edi menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi meminta kepada ASDP Cabang Bakauheni, untuk meniadakan regulasi tersebut sekaligus melakukan pembinaan penyediaan kantung parkir kendaraan truk.
"Kami mencoba komunikasi dengan ASDP dan akan mengkoordinir secara legalitas ada kerja sama yang tetap terkait hal ini. Jadi, jangan karena ganti Kacab (Kepala Cabang) ganti juga kebijakan," jelasnya.
3. Sudah dilakukan komunikasi dan audiensi

Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaiful Harahap mengamini terkait aksi demontrasi tersebut dipicu penerapan Permenhub Nomor 91 Tahun 2021. Meski demikian, pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan para peserta aksi.
Lebih lanjut pihaknya memastikan aksi demontrasi tersebut tidak mengganggu aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
"Iya ada dinamika terkait penerapan regulasi baru tapi tadi kita ada mediasi dan sudah selesai," tandasnya.