Pringsewu, IDN Times - Seorang sopir di Kabupaten Pringsewu berinisial EP (30) menggelapkan uang setoran hasil penjualan ayam milik majikannya hingga Rp50,4 juta. Uang tersebut digunakan tersangka sebagai modal judi online (Judol).
Tersangka EP warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa diketahui telah dipercaya korban, Sugeng Widodo selama enam tahun untuk bekerja sebagai sopir. Ia kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pringsewu.
"Ya, awalnya korban menanyakan kepada pelaku soal uang setoran. EP kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
