Paslon Dawam-Erwan Ditolak KPU Nyalon Bupati Lampung Timur, Ada Apa?
Intinya Sih...
- KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai calon Bupati.
- Penolakan tersebut karena pasangan tersebut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
- Parpol hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai calon Bupati ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 ditandatangani Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.
Sebelumnya diketahui PDIP bersama NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung Ela Siti Nuryamah-Azwar hadi saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada (28/8/2024).
Kemudian pada Rabu (4/9/2024) PDIP kembali mengusung dan mendaftarkan Dawam-Ketut sebagai pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur ke KPU setempat di Desa Negara Nabung, Sukadana.
Baca Juga: PDIP Cabut Dukungan di Pilkada Lampung Timur, KPU: Boleh Secara Aturan
1. Alasan KPU tolak pendaftaran Dawam-Ketut
Wasiyat menjelaskan dalam surat putusan tersebut pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan penolakan tersebut karena Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
"Secara lengkap, surat tersebut berisi perihal menjawab surat DPC PDIP No 075/EX/DPC.12.15/1X/2024 tanggal 04 September 2024 perihal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Raharjo dan Ketut Erawan," kata Wasiyat melalui keterangan resmi diterima IDN Times, Kamis (5/9/2024).
2. PDIP sudah mencalonkan paslon lain dan diterima
Disampaikan Wasiyat, DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi bersama 8 Partai Politik lainnya sesuai formulir model B pencalonan.parpol.kwk pada Rabu 28 Agustus 2024 dengan status diterima.
"Pasangan calon atas nama M Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum submit atau mengajukan pendaftaran pada Silon. Jadi berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon tersebut," jelasnya.
3. Parpol hanya bisa usulkan satu paslon
Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
Dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur pada pemilihan serentak 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Baca Juga: Batal Dukung Ela-Azwar, PDIP Pilih Usung Petahana Bupati Lampung Timur