Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Atas pengungkapan sejumlah kasus Curanmor tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung total mengamankan lima unit kendaraan bermotor, satu lembar STNK dan satu BPKB Honda Beat warna hitam, lima belas BPKB dan tiga belas lembar STNK diduga palsu, serta sejumlah spare part motor.
Resky menuturkan, beberapa barang bukti secara keseluruhan diduga, merupakan hasil curian. "Jadi sebagai motor-motor tersebut, ada yang sudah diambil kemudian sudah dibongkar pasang," tukas Resky.
Secara keseluruhan, para tersangka rata-rata dipersangkakan dugaan Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ada juga dugaan Pasal 480 KUHPidana Pertolongan Jahat (Tadah), ini terkait tersangka kasus BPKB dan STNK palsu, sehingga kita kembangkan terdapat beberapa DPO," tandas Resky.