Bandar Lampung, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI mengklaim Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas 2023 harus menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Badan Legislasi DPR RI saat kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Ruang Rapat Utama, Senin (16/1/2023).
"Diharapkan proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU akan disahkan menjadi undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid.
