Punya Catatan Gangguan Jiwa, Pria Tikam Tukang Sate Bakal Diobservasi

- Pelaku penikaman pemilik warung sate di Tanggamus memiliki riwayat gangguan kejiwaan, terbukti dari surat kontrol RSJ Provinsi Lampung yang diperlihatkan keluarga saat penangkapan.
- Polisi akan membuktikan rekam medis pelaku ES dan menjadwalkan observasi medis di RSJ untuk menelusuri kondisi kejiwaannya.
- Pelaku ES ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHPidana Ayat 2.
Tanggamus, IDN Times - Polisi mengidentifikasi pelaku penikaman korban pemilik warung sate di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus memiliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan.
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, riwayat gangguan jiwa pelaku berinisial ES ini diperlihatkan keluarga saat petugas kepolisian melakukan penangkapan di kediamannya.
"Keluarga pelaku ini menunjukkan bukti, bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa berupa surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (3/6/2025).
1. Pelaku dijadwalkan observasi kejiwaan

Alfiyan mengatakan, petugas masih akan membuktikan rekam medis pelaku ES. Menurutnya, surat kontrol berupa kartu kuning tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain itu, petugas juga bakal menjadwalkan observasi medis di RSJ, guna menelusuri kebenaran kondisi kejiwaan pelaku ES.
"Ya, meski saat ini masih menunggu observasi, terhadapnya (pelaku ES) saat ini ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus," tegas Kapolsek.
2. Diancam pidana 5 tahun penjara

Dalam perkara ini, Alfiyan menambahkan, perbuatan pelaku ES akan dipersangkakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana Ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Barang bukti berikut pelaku ES saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Pugung, untuk proses lebih lanjut," katanya.
3. Korban masih dirawat intensif

Disinggung ihwal kondisi korban terkini, Alfiyan menambahkan, Suje’i (33) merupakan pedagang atau pemilik warung sate di Pekon Tanjung Agung masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit daerah setempat.
Insiden penikaman ini mengakibatkan korban Suje'i mengalami luka di bagian leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat serangan senjata tajam bertubi-tubi milik pelaku.
"Untuk korban, ini masih dirawat di rumah sakit, kami juga masih terus mendalami perkara ini dengan memintai dan melengkapi keterangan saksi-saksi," imbuh dia.