Way Kanan, IDN Times - Pria berinisial ES (32), warga Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap di wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pria itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi secara berulang.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto menjelaskan. perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2025 di Polres Way Kanan. Korban dalam perkara ini seorang perempuan.
"Meskipun saat ini korban telah berusia 18 tahun, dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi ketika korban masih berusia anak. Karena itu, identitas korban tetap kami lindungi sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak," ujar Riswanto, Rabu (30/9/2026).
