Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Lampung Sita Pengiriman Uang Palsu Rp980 Juta, Ini Penampakannya
Konferensi pers pengungkapan pengiriman uang palsu Rp980 juta oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Polda Lampung menggagalkan pengiriman 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, bernilai nominal Rp980 juta, dari Medan menuju Jakarta melalui bus.

  • Uang ditemukan dalam kardus di bus Sempati Star saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Penumpang berinisial AW diamankan setelah mengaku diperintah S atau P dengan janji Rp50 juta.

  • Penyidik memeriksa AW, enam saksi, dan ahli Bank Indonesia Lampung, serta menyita barang bukti pendukung. Polisi masih menelusuri asal uang dan jaringan terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta dibawa dalam kardus menggunakan bus dari Medan menuju Jakarta.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Kami melakukan pengungkapan terhadap peredaran uang yang diduga palsu dengan nilai mencapai Rp980 juta. Saat ini proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat," ujar Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).

1. Diangkut bus rute Medan-Jakarta

Konferensi pers pengungkapan pengiriman uang palsu Rp980 juta oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yustan mengungkapkan, personel Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa bus Sempati Star nomor polisi BL 7776 AA saat melintas di pintu masuk area Seaport Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, bus membawa penumpang dengan rute Medan-Jakarta.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu kardus merek Le Minerale berada di atas kabin kursi nomor 28. Kardus tersebut diketahui milik penumpang berinisial AW itu, di dalamnya terdapat lima bungkus kertas tulis berwarna putih.

"Petugas membuka bungkusan tersebut dan menemukan 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Jika seluruh lembar tersebut memiliki nilai nominal sesuai pecahannya, total uang ditemukan mencapai 980 juta," ungkap Kapolda

2. AW dijanjikan imbalan Rp50 juta

Konferensi pers pengungkapan pengiriman uang palsu Rp980 juta oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil pemeriksaan awal, Yustan melanjutkan, AW mengaku membawa uang tersebut atas perintah seseorang berinisial S atau P. Ia diminta membawa uang diduga palsu tersebut dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Sebagai imbalan, AW dijanjikan uang sebesar Rp50 juta. Modusnya adalah membawa uang yang diduga palsu menggunakan transportasi bus antarkota dengan tujuan dari Medan menuju Jakarta.

"Kami masih mendalami pihak yang memerintahkan tersangka, serta tujuan akhir dari uang tersebut. Kami mengamankan seorang pria berinisial AW diduga berperan sebagai pembawa uang palsu 9.800 lembar pecahan 100 ribu," jelasnya.

3. Polisi periksa enam saksi dan ahli BI

Konferensi pers pengungkapan pengiriman uang palsu Rp980 juta oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapenangkapan, Yustan melanjutkan, tersangka AW beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara. Penyidik juga telah memeriksa AW sebagai tersangka serta enam orang saksi.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Bank Indonesia Provinsi Lampung berkaitan dengan barang bukti uang diduga palsu tersebut.

"Penanganan perkara ini tidak berhenti pada tersangka yang diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul uang tersebut dan mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya," tegasnya.

4. Polisi sita 9.800 lembar uang diduga palsu

Konferensi pers pengungkapan pengiriman uang palsu Rp980 juta oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu dus merek Le Minerale, lima bungkus kertas tulis berwarna putih, satu unit handphone Poco M7 beserta kartu SIM, serta satu lembar tiket bus Sempati Star rute Medan-Kampung Rambutan atas nama AW.

Polisi juga menyita satu kain sarung berwarna cokelat muda bermotif garis-garis kuning. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 374 dan atau Pasal 375 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk sumber uang, pihak yang memerintahkan tersangka, serta kemungkinan adanya jaringan lain," imbuh Kapolda.

Curated For You

Editorial Team

Related Article