Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perkara Korupsi Rp260 Juta Lurah di Lampung Utara Dilimpahkan ke JPU

Perkara Korupsi Rp260 Juta Lurah di Lampung Utara Dilimpahkan ke JPU
Pelimpahan perkara dugaan korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).
Share Article

Lampung Utara, IDN Times - Perkara dugaan korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten setempat.

Pelimpahan tahap dua ini disertai penyerahan barang bukti dan penahanan tersangka inisal FS selaku Lurah dan Y merupakan tenaga kerja sukarela di Kelurahan Kota Alam.

"Benar, unit Tipikor telah melengkapi berkas tahap dua dan menyerahkan barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi Kelurahan Kota Alam anggaran 2022," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024).

1. Korupsi timbulkan kerugian negara Rp260 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini, Stefanus mengungkapkan, perbuatan korupsi kedua tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Lampung Utara mencapai Rp260.725.900.

"Tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

2. Dijerat pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascapelimpahan tahap II ini, Stefanus mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut kini sepenuhnya ditangani dan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan, guna nantinya segera disidangkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap," jelasnya.

3. Penangkapan sempat diwarnai penggeledahan kantor kelurahan pada pertengahan 2023

Ilustrasi narkoba/narkotika. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi narkoba/narkotika. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pengungkapan perkara ini diketahui sempat menghebohkan wilayah setempat. Itu setelah personel Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang oknum lurah FS diduga melakukan korupsi honor ketua RT dan honorarium kegiatan pada tahun anggaran 2022.

Penangkapan diwarnai penggeledahan di kantor dan rumah pelaku tersebut, polisi menyita dokumen-dokumen hingga plastik klip bekas pakai sabu-sabu dan alat hisap alias bong, Senin (5/6/2023).

Waktu itu, penggeledahan dilakukan petugas pada jam kerja hingga aktivitas pelayanan sempat dihentikan sementara. Polisi memeriksa beberapa ruangan di kantor kelurahan dan menyita sejumlah dokumen di ruang kerja FS.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews