Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merealisasikan dana bagi hasill (DBH) dan pajak rokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp1.194.831.463.319,00. Pendistribusian ini kewajiban DBH tahun anggaran 2022 terbayar lunas dan DBH pada berjalan 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, realisasi DBH ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi rutin melakukan pembayaran kepada kabupaten/kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan sejak 2015.
"Per 8 Mei 2024, terhadap Utang Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.080.039.816.800,00 yang telah dijelaskan di awal, saat ini, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp355.217.240.881,00 hingga menyisakan saldo sebesar Rp724.822.575.919,00," ujarnya, Selasa (14/5/2024).