Ombudsman RI Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperhatikan saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi. (IDN Times/Istimewa)
Mengutip dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan poin-poin penting saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi yaitu sebagai berikut:
1. Ombudsman RI memberikan opsi kepada Menteri Pertanian dalam perbaikan yaitu alokasi pemberian pupuk bersubsidi 100 persen kepada petani pangan dan holtikultura dengan garapan di bawah 0,1 hektare; pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100 persen hanya kepada petani komoditas tertentu dengan luas garapan 0,5 hektare untuk tanaman padi & jagung; pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektare dengan komoditas strategis dan rasio realisasi kebutuhan pupuk minimal 60 persen.
2. Terkait akurasi pendataan melalui e-RDKK yaitu, pendataan dilakukan 5 tahun sekali dan evaluasi setiap tahun; menata ulang mekanisme pendataan dengan melibatkan perangkat desa; penyederhanaan aplikasi simluthan berbasis kelompok tani; dan melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk dengan melakukan uji tanah terstandarisasi sesuai karakteristik tanah.
3. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) yaitu, memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerjasama dengan bumdes/koperasi; mempublikasikan standar pelayanan rekrutmen dan distributor baru di kanal media PIHC yang dapat diakses publik; penyempurnaan skema penunjukan pengecer; memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Ombudsman RI memberikan saran kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut: memberikan sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses publik; menempatkan PT Pupuk Indonesia (persero) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk bersubsidi ke petani di tingkat pengecer; pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer bisa dilakukan oleh individu atau kelompok petani; meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
5. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan terkait pembentukan tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan; mendorong setiap penyelenggara publik untuk membentuk dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan; mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.