Bandar Lampung, IDN Times - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Lampung kini memiliki aturan berbeda. Kepala desa tidak lagi cukup mengandalkan persetujuan camat, tetapi harus mengajukan usulan kepada bupati/wali kota untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Perubahan tersebut rupanya belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan di lapangan. Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di sejumlah kabupaten.
Temuan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2026. Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 13 kabupaten di Provinsi Lampung sejak Mei hingga Agustus 2026.
